Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
30 Jul 2019 - s.d. Dicabut