MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 /PMK.05/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 108/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI DAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PEMERINTAH DAERAH Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah;
bahwa mengingat ketentuan tingkat suku bunga dan penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015 tentang Tingkat · Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri, perlu dilakukan simplifikasi agar Mengingat pengaturan terkait penerusan pinjaman luar negeri dan penerusan pinjaman dalam negeri lebih komprehensif;
bahwa untuk meningkatkan tata kelola penerusan pinjaman dalam negeri dan penerusan pinjaman luar negeri agar sejalan dengan kebijakan dan dinamika yang berkembang, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4885);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 819); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 108/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI DAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PEMERINTAH DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1000), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Manajemen Investasi melakukan penilaian kelayakan pembiayaan PPDN berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Direktur Utama BUMN/Gubernur/Bupati/Walikota.
Penilaian kelayakan pembiayaan PPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
kebutuhan riil pembiayaan;
kemampuan membayar kembali;
batas maksimum kumulatif pinjaman;
kemampuan penyerapan PPDN;
risiko PPDN;
studi kelayakan kegiatan; dan
kesesuaian dengan kebijakan · Pemerintah berdasarkan perundangan. peraturan perundang- (3) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Manajemen Investasi dapat meminta pendapat dari konsultan sebagai bahan pertimbangan penilaian kelayakan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Manajemen Investasi melakukan penilaian kelayakan pembiayaan PPLN berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Direktur Utama BUMN/Gubernur/Bupati/Walikota.
Penilaian kelayakan pembiayaan PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan:
kebutuhan riil pembiayaan;
kemampuan membayar kembali;
batas maksimum kumulatif pinjaman;
kemampuan penyerapan PPLN;
risiko PPLN;
studi kelayakan kegiatan; dan kesesuaian dengan kebijakan berdasarkan peraturan perundangan. Pemerintah perundang- (3) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Manajemen lnvestasi dapat meminta pendapat dari konsultan sebagai bahan pertimbangan penilaian kelayakan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Perjanjian PPDN/Perjanjian PPLN paling sedikit memuat isi pokok sebagai berikut:
sumber PPDN/PPLN;
pagu PPDN/PPLN;
tujuan PPDN/PPLN;
ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan;
persyaratan dan ketentuan PPDN/PPLN yang meliputi:
jangka waktu PPDN/PPLN dan jadwal pembayaran kembali PPDN/PPLN;
tingkat suku bunga;
biaya manajemen/biaya komitmen; dan/atau 4) biaya lainnya yang ditentukan dalam Perjanjian PDN/Perjanjian PLN;
cara dan jangka waktu penarikan PPDN / PPLN;
hak dan kewajiban Pemerintah dan BUMN / Pemda;
sanksi terhadap BUMN/Pemda yang gagal melaksanakan kewajibannya;
sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH apabila Pemda gagal melaksanakan kewajiban pembayaran kembali PPDN/PPLN; dan J. jaminan atas pinjaman BUMN.
Seluruh beban pengembalian pokok, bunga dan/atau biaya lainnya untuk Perjanjian PPDN/Perjanjian PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menimbulkan kewajiban yang harus ditanggung oleh Pemerintah.
Ketentuan clan persyaratan Perjanjian PPDN/Perjanjian PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengacu pada ketentuan dan persyaratan pinJaman dalam Perjanjian PDN/Perjanjian PLN.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
Pokok pmJaman yang berasal dari PPDN dihitung berdasarkan jumlah yang telah ditarik.
Dalam hal penarikan PPLN dilakukan dalam bentuk mata uang asing yang sama dengan komitmen dalam Perjanjian PLN, pokok pinJaman dihitung berdasarkan jumlah yang telah ditarik.
Dalam hal penarikan PPLN dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah, pokok pinjaman dihitung dengan menggunakan kurs transaksi Bank Indonesia pada tanggal penarikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35B
Pelunasan atau pembayaran atas piutang PPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat dilakukan sesuai dengan jumlah kewajiban terutang setiap jatuh tempo.
Pelunasan atau pembayaran atas piutang PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat dilakukan dalam bentuk mata uang asing yang sama dan sesuai dengan jumlah kewajiban terutang setiap jatuh tempo.
Pelunasan atau pembayaran atas piutang PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah dan sesuai dengan jumlah kewajiban terutang setiap jatuh tempo.
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Tingkat suku bunga PPDN / PPLN dihitung berdasarkan pokok pinjaman yang terutang.
Tingkat suku bunga PPDN/PPLN diatur dengan ketentuan:
tingkat suku bunga PPDN ditetapkan sebesar tingkat suku bunga yang diperjanjikan dalam Perjanjian PDN, ditambah 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) per tahun.
tingkat suku bunga PPLN.
Dalam hal komitmen PPLN dilakukan dalam mata uang asmg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2), tingkat suku bunga PPLN ditetapkan sebesar tingkat suku bunga yang diperjanjikan dalam Perjanjian PLN, ditambah 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) per tahun.
Dalam hal komitmen PPLN dilakukan dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (3), tingkat suku bunga PPLN ditetapkan sebesar imbal hasil Surat Utang Negara Seri Benchmark dengan tenor setara jangka waktu PPLN atau yang terdekat pada tahun berkenaan.
Tingkat suku bunga PPDN/PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan lain oleh Menteri dengan mempertimbangkan bahwa pelaksanaan PPDN / PPLN dimaksud merupakan proyek penugasan Pemerintah.
Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIA, dan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 39A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA
JAMINAN ATAS PPDN/PPLN
Pasal 39A
Aset atau penerimaan BUMN atas proyek/kegiatan yang bersumber dari PPDN/PPLN merupakan jaminan pinjaman bagi Pemerintah.
BUMN dilarang memperjualbelikan dan/atau menjaminkan aset atau penenmaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain sampai dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban kepada Pemerintah berdasarkan Perjanjian PPDN / Perjanjian PPLN.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam surat pernyataan kepada Pemerintah.
Pelaksanaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Pembayaran kembali PPDN/PPLN oleh BUMN/Pemda disetorkan ke rekening penerimaan pada Rekening Dana Investasi atau rekening lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat diterima pada tanggal jatuh tempo sesuai Perjanjian PPDN/Perjanjian PPLN.
Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
BUMN/Pemda dapat mengajukan usulan percepatan pembayaran kembali PPDN/PPLN kepada Menteri.
Percepatan pembayaran kembali PPDN/PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan terhadap BUMN / Pemda yang memiliki tingkat penyelesaian kegiatan/proyek sebesar 100% ( seratus persen).
Dalam hal Pemerintah sudah tidak memiliki kewajiban pembayaran kembali atas PDN/PLN, BUMN / Pemda tidak dikenakan biaya atas percepatan pembayaran kembali PPDN/PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal Pemerintah masih memiliki kewajiban pembayaran kembali kepada pemberi PDN/PLN diatur sebagai berikut:
Pemerintah menyampaikan pemberitahuan usulan percepatan pembayaran kembali dari BUMN/Pemda kepada pemberi PDN/PLN.
Dalam hal pemberi PDN/PLN menyetujui usulan percepatan pembayaran kembali oleh Pemerintah, BUMN/Pemda dikenakan biaya sebesar biaya percepatan pembayaran kembali yang dikenakan oleh pemberi PDN/PLN kepada Pemerintah.
Dalam hal pemberi PDN/PLN menolak usulan percepatan pembayaran kembali oleh Pemerintah, Pemerintah dapat menenma usulan percepatan pembayaran kembali oleh BUMN/Pemda dengan dikenakan biaya sebesar 3,8% (tiga koma delapari persen) dari nilai percepatan pembayaran kembali.
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat ditetapkan lain oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
kondisi keuangan BUMN / Pemda;
pemanfaatan dana dan risiko investasi kembali oleh Pemerintah; dan
sisajangka waktu PDN/PLN.
BUMN harus melakukan pembayaran paling lama 6 (enam) bulan sejak usulan percepatan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Menteri.
Pemda harus melakukan pembayaran paling lama 12 . (dua belas) bulan sejak usulan percepatan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Menteri.
Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Penatausahaan dan pengelolaan pembayaran atas piutang PPDN /PPLN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penatausahaan dan pengelolaan piutang PPDN/PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
verifikasi, perhitungan, dan penagihan PPDN/PPLN;
penyelesaian atas transaksi penarikan dan pembayaran atas piutang PPDN/PPLN; dan
akuntansi, pelaporan, dan pengelolaan data PPDN/PPLN.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan rhenyampaikan surat penutupan Perjanjian PPDN/Perjanjian PPLN kepada BUMN / Pemda dalam hal:
BUMN/Pemda telah menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian PPDN / Perjanjian PPLN; dan
Pemerintah telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemberi PDN/pemberi PLN berdasarkan Perjanjian PDN/Perjanjian PLN.
Pasal II
Perjanjian PPLN yang telah dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian PPLN.
Pada saat Peraturan Menter i ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 358), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 837