Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108/PMK.07/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini mengatur rincian dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah menurut daerah provinsi/kabupaten/kota pada tahun anggaran 2021.
Pokok Pengaturan
- Total Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp53.095.000.000,00.
- Rincian dana bantuan menurut daerah:
- Kota Surabaya menerima dana sebesar Rp51.039.050.000,00.
- Dana cadangan sebesar Rp2.055.950.000,00.
- Penyaluran dana bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.