Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108/PMK.07/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini mengatur rincian dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah menurut daerah provinsi/kabupaten/kota pada tahun anggaran 2021.