Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan1086/KMK.00/1988 tentang Penetapan Barang Modal Tertentu yang Diimpor oleh Badan Usaha Jasa Pemboran dan Jasa Penunjang Tertentu di Bidang Migas yang Didirikan dalam Rangka Uupma dan Uupmdn Sebagai Barang Kena Pajak Yg Mempunyai Nilai Strategis untuk Pembangunan Nasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.