109/PMK.03/2015 - Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter / Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut sebagian dengan PMK 34 TAHUN 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter / Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.