Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter / Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.