109/PMK.05/2016 - Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional
Indonesia. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut sebagian dengan 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
109/PMK.05/2016
Judul
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional
Indonesia.