Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Tujuannya adalah mencegah praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia dan ketentuan perundang-undangan terkait.