Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Tujuannya adalah mencegah praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia dan ketentuan perundang-undangan terkait.
Pokok Pengaturan
- Produk yang dikenakan bea masuk anti dumping adalah BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90.
- Besaran Bea Masuk Anti Dumping ditetapkan berbeda-beda berdasarkan negara asal dan eksportir/eksportir produsen, dengan persentase mulai dari 2,2% hingga 10,6%.
- Pengenaan bea masuk anti dumping merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi sesuai skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.
- Bea masuk anti dumping berlaku penuh terhadap barang impor yang telah memenuhi prosedur pabean sesuai ketentuan.
- Ketentuan khusus berlaku untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
- Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan dan mulai berlaku 14 hari setelah pengundangan.