Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.06/2022 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022. Tujuannya adalah mengatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan mekanisme Crash Program. Peraturan ini bertujuan mempercepat penyelesaian piutang negara dan memberikan keringanan utang kepada penanggung utang, khususnya di masa pandemi COVID-19.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Piutang Negara adalah kewajiban pembayaran kepada negara.
- Crash Program adalah mekanisme penyelesaian piutang dengan pemberian keringanan utang.
- Program ini berlaku untuk piutang instansi pemerintah pusat dengan penanggung utang perorangan atau badan usaha UMKM, kredit pemilikan rumah sederhana, dan piutang dengan sisa kewajiban sampai Rp1 miliar.
- Piutang dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi dan piutang yang dijamin asuransi atau jaminan efektif lainnya dikecualikan.
-
Pelaksanaan Crash Program
- Dilaksanakan secara nasional dan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
- Secara teknis dikelola oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
- Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas menyelesaikan piutang dan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan keringanan.
-
Prosedur Penyelesaian Piutang
- KPKNL menginventarisasi dan meneliti sisa kewajiban piutang.
- Penanggung utang diberitahukan tentang pelaksanaan Crash Program melalui surat, pengumuman, sosialisasi, atau kerja sama dengan penyerah piutang.
- Penanggung utang, penjamin utang, atau ahli waris dapat mengajukan permohonan tertulis dengan melengkapi dokumen administrasi dan surat keterangan yang relevan.
- Permohonan dapat diajukan secara langsung atau elektronik paling lambat 15 Desember 2022.
- KPKNL melakukan pembahasan permohonan dan membuat berita acara pembahasan sebagai dasar persetujuan atau penolakan.
-
Ketentuan Keringanan Utang
- Keringanan meliputi penghapusan seluruh bunga, denda, dan biaya lainnya.
- Pengurangan pokok utang sebesar 35% jika didukung jaminan tanah/bangunan, dan 60% jika tidak didukung jaminan tersebut.
- Tambahan keringanan pokok diberikan jika pelunasan dilakukan lebih awal (40% sampai Juni 2022, 30% Juli-September 2022, 20% Oktober-20 Desember 2022).
- Khusus piutang rumah sakit, biaya pendidikan, atau piutang kecil (= Rp8 juta) tanpa jaminan tanah, keringanan sebesar 80%.
-
Pelunasan dan Sanksi
- Pelunasan harus dilakukan paling lambat satu bulan sejak surat persetujuan, dengan pengecualian tertentu.
- Jika tidak melunasi tepat waktu, persetujuan keringanan batal dan pembayaran yang sudah dilakukan diperhitungkan sebagai pengurang pokok utang.
-
Biaya Administrasi
- Pengenaan biaya administrasi sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.
-
Dokumentasi dan Pelaporan
- Kepala KPKNL wajib memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam waktu tiga hari kerja.
- Setelah pelunasan, diterbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL).
- Penyerah piutang harus mengadministrasikan pelunasan dan melakukan penghapusan piutang serta menyerahkan dokumen jaminan jika ada.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.06/2010 dan Nomor 15/PMK.06/2021.
- Berlaku sejak tanggal diundangkan, 22 Februari 2022.
-
Lampiran
- Contoh perhitungan keringanan utang, surat pemberitahuan, surat permohonan, berita acara pembahasan, surat persetujuan dan penolakan, surat pernyataan piutang lunas, dan surat pemberitahuan piutang lunas kepada penyerah piutang.