Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.06/2022 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022. Tujuannya adalah mengatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan mekanisme Crash Program. Peraturan ini bertujuan mempercepat penyelesaian piutang negara dan memberikan keringanan utang kepada penanggung utang, khususnya di masa pandemi COVID-19.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pelaksanaan Crash Program
Prosedur Penyelesaian Piutang
Ketentuan Keringanan Utang
Pelunasan dan Sanksi
Biaya Administrasi
Dokumentasi dan Pelaporan
Ketentuan Lain
Lampiran