bahwa untuk mengimplementasikan kewajiban Kementerian Keuangan selaku badan publik untuk membuka akses atas informasi publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
bahwa dengan adanya perubahan standar layanan informasi publik dan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenai pedoman layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Keuangan selaku badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan adalah Informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik ( electronic mail ), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan Informasi.
Walidata adalah unit yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara badan dan/atau pejabat pemerintahan guna kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I yang selanjutnya disebut PPID Tingkat I adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II yang selanjutnya disebut PPID Tingkat II adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor wilayah unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, kantor pelayanan yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III yang selanjutnya disebut PPID Tingkat III adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor pelayanan dan/atau unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat administrator serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan, PPID Tingkat I, dan PPID Tingkat II.
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Atasan PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang menjadi atasan langsung PPID Kementerian Keuangan.
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang selanjutnya disebut Atasan PPID Pelaksana adalah pejabat yang menjadi atasan langsung PPID Tingkat I.
Petugas Pelayanan Informasi adalah pegawai yang bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID Kementerian Keuangan dan PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Keuangan selaku badan publik, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.
Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul dalam hal suatu Informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Laporan Layanan Informasi Publik adalah laporan yang disusun sebagai bahan monitoring dan evaluasi atas layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan dan/atau PPID Pelaksana periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember setiap tahun.
Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Kementerian Keuangan selaku badan publik.
Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan Permintaan Informasi Publik.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Keuangan selaku badan publik dengan Pemohon dan/atau orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sistem Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Sistem Informasi PPID adalah sistem berbasis jaringan yang berfungsi sebagai media informasi dalam pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik.
Komisi Informasi adalah komisi informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Pusat adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang tentang keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang menyangkut badan publik pusat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
INFORMASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
Pasal 2
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan terdiri atas:
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala, yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu;
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga; dan
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk dokumen digital ( softcopy ) atau dokumen nondigital ( hardcopy ).
Penyediaan Informasi Publik dalam bentuk dokumen nondigital ( hardcopy ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik.
Penyediaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Bagian Kedua
Pengumuman Informasi Publik
Pasal 3
Kementerian Keuangan selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat .
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
mudah dipahami; dan
mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan diantaranya melalui:
papan pengumuman;
situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Kementerian Keuangan;
media sosial PPID dan/atau media sosial resmi lain di lingkungan Kementerian Keuangan;
Portal Satu Data Indonesia; dan
aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille .
Bagian Ketiga
Informasi Publik yang Dikecualikan
Pasal 4
Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat:
ketat dan terbatas; dan
rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada Pengujian Konsekuensi.
Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau
Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.
BAB III
PEMBAHASAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK DAN PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
PPID Kementerian Keuangan bersama dengan PPID Tingkat I melakukan:
pembahasan terhadap usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan yang disampaikan oleh PPID Tingkat I; dan
pengklasifikasian Informasi Publik melalui Pengujian Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang disampaikan oleh PPID Tingkat I.
Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan:
sebelum adanya Permintaan Informasi Publik;
pada saat adanya Permintaan Informasi Publik; atau
pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah majelis komisioner Komisi Informasi Pusat.
Bagian Kedua
Batas Waktu Penyampaian Usul Informasi Publik
Pasal 6
Sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik dan pengklasifikasian Informasi Publik, PPID Pelaksana harus menyampaikan usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf a dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dengan ketentuan batas waktu sebagai berikut:
paling lambat pada minggu kedua bulan September, untuk penyampaian usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat III kepada PPID Tingkat II;
paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober, untuk penyampaian usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat II kepada PPID Tingkat I; dan
paling lambat pada minggu keempat bulan Oktober, untuk penyampaian usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat I kepada PPID Kementerian Keuangan.
Dalam menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana harus:
menyebutkan secara jelas dan terang Informasi Publik tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi;
mencantumkan undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian;
mencantumkan konsekuensi; dan
mencantumkan jangka waktu pengecualian.
Penyampaian usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana.
Bagian Ketiga
Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi
Pasal 7
Hasil pembahasan terhadap usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dimuat dalam berita acara penyusunan Daftar Informasi Publik.
Pasal 8
Pengujian Konsekuensi dilakukan oleh PPID Kementerian Keuangan bersama PPID Tingkat I dan dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara saksama dan penuh ketelitian dengan mempertimbangkan alasan pengecualian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.
Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar layanan Informasi Publik.
Hasil Pengujian Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dimuat dalam lembar Pengujian Konsekuensi sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Penetapan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Pasal 9
Berdasarkan berita acara penyusunan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPID Kementerian Keuangan menetapkan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik setelah mendapatkan persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan.
Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
nomor;
ringkasan isi Informasi Publik;
pejabat atau unit kerja dan/atau satuan kerja yang menguasai Informasi Publik;
penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi Publik;
waktu dan tempat pembuatan Informasi Publik;
bentuk Informasi Publik yang tersedia; dan
jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
Berdasarkan lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), PPID Kementerian Keuangan menetapkan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
identitas PPID Kementerian Keuangan yang menetapkan;
unit kerja dan/atau satuan kerja PPID Kementerian Keuangan yang menetapkan;
uraian yang jelas dan terang mengenai Informasi Publik yang Dikecualikan;
alasan pengecualian meliputi dasar hukum dan konsekuensi;
jangka waktu pengecualian; dan
tempat dan tanggal penetapan.
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disubdelegasikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan PPID Kementerian Keuangan.
Bagian Kelima
Perubahan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan mengenai Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan
Pasal 10
Perubahan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan dilakukan dalam hal terdapat:
Permintaan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut:
Informasi Publik yang diminta tidak termasuk dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan
berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan;
Permintaan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Kementerian Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Informasi Publik yang diminta berada dalam penguasaan PPID Pelaksana dan tidak termasuk dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan
berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan; dan/atau
Informasi Publik yang Dikecualikan yang dinyatakan terbuka menjadi Informasi Publik karena:
dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan oleh Atasan PPID Kementerian Keuangan;
dinyatakan terbuka berdasarkan putusan sidang ajudikasi nonlitigasi, putusan pengadilan tata usaha negara, atau putusan Mahkamah Agung;
dinyatakan terbuka karena telah berakhirnya jangka waktu pengecualian; dan/atau
dinyatakan terbuka berdasarkan undang- undang.
Dalam hal Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima oleh PPID Tingkat II atau PPID Tingkat III, mekanisme yang harus dilakukan sebagai berikut:
dalam hal diterima oleh PPID Tingkat III, PPID Tingkat III menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I disertai dasar pengecualian, dengan tembusan kepada PPID Tingkat II yang bersangkutan;
dalam hal diterima oleh PPID Tingkat II, PPID Tingkat II menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I disertai dasar pengecualian;
terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, PPID Tingkat I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada Atasan PPID Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan tertulis;
PPID Tingkat I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan Atasan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada PPID Kementerian Keuangan;
jangka waktu penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik diterima oleh PPID di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d selanjutnya dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Ketentuan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang diterima oleh PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan.
Dalam menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, PPID Tingkat I harus:
menyebutkan secara jelas dan terang Informasi Publik tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi;
menyebutkan alasan pengecualian meliputi dasar hukum pengecualian dan konsekuensi; dan
mencantumkan jangka waktu pengecualian.
Berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan ayat (3), PPID Kementerian Keuangan menetapkan perubahan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disubdelegasikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan PPID Kementerian Keuangan.
Bagian Keenam
Pendokumentasian Informasi Publik
Pasal 11
Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital ( softcopy ) dan/atau dokumen nondigital ( hardcopy ) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB IV
MEKANISME UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Permintaan Informasi Publik
Pasal 12
Permintaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan paling sedikit:
nama lengkap Pemohon;
nomor induk kependudukan atau nomor dokumen salinan bukti pengesahan badan hukum Indonesia yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
alamat;
nomor telepon;
alamat surat elektronik ( email );
surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
rincian Informasi Publik yang diminta;
tujuan penggunaan Informasi Publik;
cara memperoleh Informasi Publik; dan
cara mendapatkan salinan Informasi Publik.
Permintaan Informasi Publik dengan menggunakan media elektronik disampaikan melalui surat elektronik atau Sistem Informasi PPID.
Permintaan Informasi Publik dengan menggunakan media nonelektronik disampaikan melalui surat atau dengan mengisi formulir Permintaan Informasi Publik di ruang layanan Informasi Publik sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana harus:
memastikan Pemohon memenuhi persyaratan Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan:
bukti identitas diri warga negara Indonesia, berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang sah yang dapat membuktikan Pemohon sebagai warga negara Indonesia dan dapat terbaca dengan jelas;
bukti pengesahan badan hukum yang dapat terbaca dengan jelas, yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, dalam hal Pemohon merupakan badan hukum Indonesia;
selain syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1, juga dilengkapi dengan: a) surat kuasa khusus bermeterai cukup; dan b) bukti identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat pemberi kuasa, yang dapat terbaca dengan jelas, dalam hal Pemohon merupakan orang perseorangan yang mewakili orang perseorangan lainnya atau kelompok orang;
selain syarat sebagaimana dimaksud pada angka 2, juga dilengkapi dengan: a) surat kuasa khusus bermeterai cukup; b) bukti identitas diri pemberi kuasa, berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang dapat terbaca dengan jelas; dan c) bukti identitas diri perwakilan dari badan hukum Indonesia penerima kuasa, berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang dapat terbaca dengan jelas, dalam hal Pemohon merupakan badan hukum Indonesia yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang;
selain syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1, juga dilengkapi dengan: a) surat kuasa khusus bermeterai cukup; b) bukti identitas diri pemberi kuasa, berupa bukti pengesahan badan hukum yang dapat terbaca dengan jelas, yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang; dan c) bukti identitas diri perwakilan dari badan hukum Indonesia yang menandatangani surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a), berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang dapat terbaca dengan jelas, dalam hal Pemohon merupakan orang perseorangan yang mewakili badan hukum Indonesia;
selain syarat sebagaimana dimaksud pada angka 2, juga dilengkapi dengan: a) surat kuasa khusus bermeterai cukup dari badan hukum Indonesia pemberi kuasa kepada badan hukum Indonesia penerima kuasa; b) bukti identitas diri pemberi kuasa, berupa bukti pengesahan badan hukum yang dapat terbaca dengan jelas, yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang; c) bukti identitas diri perwakilan dari badan hukum Indonesia pemberi kuasa yang menandatangani surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a), berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang dapat terbaca dengan jelas; dan d) bukti identitas diri perwakilan dari badan hukum Indonesia penerima kuasa, berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang dapat terbaca dengan jelas, dalam hal Pemohon merupakan badan hukum Indonesia yang mewakili badan hukum Indonesia lainnya;
memastikan Pemohon dan/atau Petugas Pelayanan Informasi melengkapi formulir Permintaan Informasi Publik;
memastikan pengisian formulir Permintaan Informasi Publik dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi, dalam hal Pemohon merupakan Penyandang Disabilitas;
memastikan Pemohon mencantumkan alasan/tujuan Permintaan Informasi Publik pada formulir Permintaan Informasi Publik;
mengoordinasikan pencatatan Permintaan Informasi Publik dalam register Permintaan Informasi Publik sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
memeriksa kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik dicatat dalam register Permintaan Informasi Publik;
memastikan formulir Permintaan Informasi Publik diberikan nomor pendaftaran sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
memastikan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf g diserahkan kepada Pemohon sebagai tanda bukti Permintaan Informasi Publik; dan
menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai tanda bukti penerimaan Permintaan Informasi Publik.
Penyampaian formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan tertulis.
Formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) paling sedikit memuat:
nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
nama lengkap Pemohon;
nomor induk kependudukan atau nomor dokumen salinan bukti pengesahan badan hukum Indonesia yang diterbitkan oleh kementerian yang berwenang;
alamat;
nomor telepon;
alamat surat elektronik ( email );
pekerjaan;
rincian Informasi Publik yang diminta;
tujuan penggunaan Informasi Publik;
cara memperoleh Informasi Publik; dan
cara mendapatkan salinan Informasi Publi
Dalam hal Permintaan Informasi Publik disampaikan melalui surat elektronik atau Sistem Informasi PPID, Pemohon harus mencantumkan paling sedikit:
nama lengkap Pemohon;
nomor induk kependudukan atau nomor dokumen salinan bukti pengesahan badan hukum Indonesia yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
alamat;
nomor telepon;
alamat surat elektronik ( email );
pekerjaan;
rincian Informasi Publik yang diminta;
tujuan penggunaan Informasi Publik;
cara memperoleh Informasi Publik; dan
cara mendapatkan salinan Informasi Publik.
Register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e paling sedikit memuat:
nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
waktu Permintaan Informasi Publik diterima;
tanggal Permintaan Informasi Publik;
keterangan Permintaan Informasi Publik diterima langsung atau penerusan;
tanggal jatuh tempo penyampaian pemberitahuan tertulis;
nama lengkap Pemohon;
alamat;
nomor telepon;
alamat surat elektronik ( email ) Pemohon;
nomor induk kependudukan atau nomor dokumen salinan bukti pengesahan badan hukum Indonesia yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
pekerjaan;
rincian Informasi Publik yang diminta;
jalur Permintaan Informasi Publik;
tujuan penggunaan Informasi Publik;
cara memperoleh Informasi Publik;
cara mendapatkan salinan Informasi Publik;
status Informasi Publik untuk mencatat apakah Informasi Publik sudah berada di bawah penguasaan Kementerian Keuangan atau telah didokumentasikan;
unit kerja dan/atau satuan kerja yang mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
format Informasi Publik yang dikuasai atau bentuk Informasi Publik;
keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan Permintaan Informasi Publik ke badan publik lain dalam hal Informasi yang diminta berada di bawah kewenangan badan publik lain;
alasan penolakan dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak atau tidak diberikan;
nomor surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian pemberitahuan tertulis;
tanggal surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian pemberitahuan tertulis;
hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi Publik; dan
lama waktu penyampaian pemberitahuan tertulis dan pemberian Informasi Publik.
Bagian Kedua
Permintaan Informasi Publik Tidak Lengkap
Pasal 13
Dalam hal Permintaan Informasi Publik tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (5) huruf a dan huruf d, Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap.
Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana menerbitkan surat ketidaklengkapan permintaan Informasi Publik untuk disampaikan kepada Pemohon, sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat ketidaklengkapan Permintaan Informasi Publik diterima Pemohon.
Dalam hal Pemohon tidak menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana:
memberikan catatan pada register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan; dan
menyampaikan surat kepada Pemohon mengenai pemberitahuan bahwa Permintaan Informasi Publik tidak ditindaklanjuti, sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Pemberitahuan Tertulis Paragraf 1 Penyampaian Pemberitahuan Tertulis
Pasal 14
PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik, sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan cara memperoleh Informasi Publik yang dipilih oleh Pemohon dalam formulir Permintaan Informasi Publik.
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisikan:
Informasi Publik yang diminta berada atau tidak berada di bawah penguasaan PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana;
pemberitahuan badan publik yang menguasai Informasi Publik yang diminta dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak berada di bawah penguasaan PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana;
penerimaan atau penolakan Permintaan Informasi Publik dilakukan berdasarkan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
bentuk Informasi Publik yang tersedia;
biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal Permintaan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian;
penjelasan atas penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik dalam hal suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan/atau
penjelasan dalam hal Informasi Publik tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam hal PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana:
belum menguasai atau mengadministrasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau
belum dapat memutuskan Informasi Publik yang diminta termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan. Paragraf 2 Penolakan Permintaan Informasi Publik
Pasal 15
Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak berdasarkan alasan pengecualian, PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Kementerian Keuangan dan/atau lembar Pengujian Konsekuensi.
Bagian Keempat
Keberatan Paragraf 1 Pengajuan Keberatan
Pasal 16
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
penolakan atas Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
tidak disediakannya Informasi berkala;
tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
tidak dipenuhinya Permintaan Informasi Publik;
pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan.
Keberatan diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir keberatan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
alasan dan tujuan penggunaan Informasi Publik;
identitas lengkap Pemohon yang mengajukan keberatan;
identitas kuasa Pemohon yang mengajukan keberatan, dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan;
alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
kasus posisi Permintaan Informasi Publik;
waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
nama dan tanda tangan Pemohon yang mengajukan keberatan; dan
nama dan tanda tangan Petugas Pelayanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
Pasal 17
Pengajuan keberatan ditujukan kepada:
Atasan PPID Kementerian Keuangan, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditujukan kepada PPID Kementerian Keuangan; atau
Atasan PPID Pelaksana, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditujukan kepada PPID Pelaksana.
Pasal 18
Dalam hal pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana diterima oleh PPID Tingkat II, formulir keberatan beserta kelengkapannya disampaikan kepada PPID Tingkat I untuk selanjutnya disampaikan kepada Atasan PPID Pelaksana.
Dalam hal pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana diterima oleh PPID Tingkat III, formulir keberatan beserta kelengkapannya disampaikan kepada PPID Tingkat I untuk selanjutnya disampaikan kepada Atasan PPID Pelaksana, dengan tembusan kepada PPID Tingkat II. Paragraf 2 Registrasi Keberatan
Pasal 19
Pemohon atau kuasanya yang mengajukan keberatan mengisi formulir keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Dalam hal Pemohon merupakan Penyandang Disabilitas, pengisian formulir keberatan dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi.
PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana menyampaikan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Nomor pendaftaran keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal persyaratan pengajuan keberatan dinyatakan belum lengkap, PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana menginformasikan kepada Pemohon atau kuasanya untuk melengkapi formulir keberatan.
PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
jalur pengajuan keberatan;
unit penguasa Informasi;
tanggal pengajuan keberatan diterima;
jatuh tempo pemberian tanggapan keberatan;
nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
tanggal Permintaan Informasi Publik;
tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis;
identitas lengkap Pemohon atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
Informasi Publik yang diminta;
tujuan penggunaan Informasi Publik;
alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
keputusan atasan PPID;
hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
lama waktu penyampaian tanggapan keberatan atasan PPID;
nama dan posisi atasan PPID;
tanggapan Pemohon;
keputusan hasil mediasi/ajudikasi nonlitigasi, dalam hal terdapat Sengketa Informasi Publik; dan
putusan pengadilan tata usaha negara atas gugatan Sengketa Informasi Publik, dalam hal terdapat Sengketa Informasi Publik. Paragraf 3 Tanggapan Atas Keberatan
Pasal 20
Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Pelaksana wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon atau kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Tanggapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
Dalam hal Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Pelaksana menolak memberikan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian, Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Pelaksana wajib menyertakan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Kementerian Keuangan dan/atau lembar Pengujian Konsekuensi.
PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana wajib menyimpan salinan formulir keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
Bagian Kelima
Waktu Layanan
Pasal 21
Layanan Permintaan Informasi Publik dan pengajuan keberatan dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
Dalam hal Permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan Permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.
Bagian Keenam
Biaya Layanan
Pasal 22
Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan tidak dikenakan biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Ketujuh
Sistem Informasi PPID
Pasal 23
Dalam melaksanakan pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan dan PPID Pelaksana menggunakan Sistem Informasi PPID.
BAB V
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24
Pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri atas:
PPID Kementerian Keuangan;
PPID Pelaksana, yang terdiri atas:
PPID Tingkat I;
PPID Tingkat II; dan
PPID Tingkat III;
Atasan PPID Kementerian Keuangan; dan
Atasan PPID Pelaksana.
Bagian Kedua
Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pasal 25
Menteri menunjuk Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Pelaksana, PPID Kementerian Keuangan, dan PPID Pelaksana.
Penunjukan Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Pelaksana, PPID Kementerian Keuangan, dan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Paragraf 1 Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Pasal 26
PPID Kementerian Keuangan bertugas:
menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Keuangan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
melaksanakan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
menetapkan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
menetapkan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi nonlitigasi, putusan pengadilan tata usaha negara, atau putusan Mahkamah Agung;
telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau 4. ditentukan oleh undang-undang;
mengoordinasikan:
pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: a) Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala; b) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan c) Informasi Publik lainnya yang diminta Pemohon;
proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
pemberian Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan agar berjalan dengan baik dan menggunakan bahasa Indonesia yang benar serta mudah dipahami;
pemenuhan Permintaan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik; dan
permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur;
memberikan alasan pengecualian secara tertulis, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
menetapkan dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan;
melakukan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs web Kementerian Keuangan;
memelihara dan/atau memutakhirkan Informasi Publik pada situs web Kementerian Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi PPID Pelaksana;
menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik;
melakukan verifikasi dan menentukan dokumen dan/atau Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; dan
membuat, mengumumkan, dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan, serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, PPID Kementerian Keuangan berwenang:
memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Pengujian Konsekuensi bersama dengan PPID Tingkat I;
menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Kementerian Keuangan;
menghadiri rapat pembahasan terkait keterbukaan Informasi Publik di tingkat kementerian/lembaga;
meminta Informasi Publik kepada PPID Pelaksana pemilik Informasi Publik dalam hal Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon dikuasai oleh PPID Pelaksana;
melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan/atau unit terkait dalam melaksanakan pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik;
melakukan pendampingan dan koordinasi dengan PPID Pelaksana, unit terkait, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
mengusulkan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan untuk mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada situs web Kementerian Keuangan dan situs web unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan;
menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik; dan
menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Pasal 28
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia, PPID Kementerian Keuangan dan/atau PPID Pelaksana dapat berkoordinasi dengan Walidata di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I
Pasal 29
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, huruf c, huruf e, huruf i angka 1), angka 3), angka 4), angka 5), dan angka 6), huruf k, huruf m, huruf n, dan huruf s berlaku secara mutatis mutandis sebagai tugas PPID Tingkat I.
Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat I juga memiliki tugas:
mengoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat I;
mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada situs web Kementerian Keuangan;
menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs web unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
memelihara dan/atau memutakhirkan Informasi Publik pada situs web unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
mengajukan kepada PPID Kementerian Keuangan:
usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik; dan
usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi;
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Tingkat II, PPID Tingkat III, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di wilayah kerja PPID Tingkat I;
membuat laporan layanan Informasi Publik dan menyampaikan kepada Atasan PPID Pelaksana dan PPID Kementerian Keuangan;
memenuhi Permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan; dan
menetapkan dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Tingkat I.
Pasal 30
PPID Tingkat I memiliki wewenang:
menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Kementerian Keuangan;
mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak termasuk dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat I dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik diterima oleh PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana;
meminta persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana sebelum mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
meminta Informasi Publik kepada PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat I, dalam hal Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Tingkat I, tetapi dikuasai oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat I; dan
melakukan koordinasi terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan:
PPID Kementerian Keuangan; dan/atau
PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerjanya. Paragraf 3 Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II
Pasal 31
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, huruf c, huruf i angka 1), angka 3), angka 4), dan angka 5), huruf k, huruf m, huruf n, dan huruf s, berlaku secara mutatis mutandis sebagai tugas PPID Tingkat II.
Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat II juga memiliki tugas:
mengoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II;
mengajukan kepada PPID Tingkat I:
usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik; dan
usul Informasi Publik yang Dikecualikan untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I;
membuat dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I secara berjenjang;
menyampaikan formulir keberatan beserta kelengkapannya kepada PPID Tingkat I, dalam hal PPID Tingkat II menerima pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana;
memenuhi Permintaan Informasi Publik dari:
PPID Kementerian Keuangan, dengan tembusan kepada PPID Tingkat I; dan
PPID Tingkat I; dan
menetapkan dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Tingkat II.
Pasal 32
PPID Tingkat II memiliki wewenang:
menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Kementerian Keuangan;
mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak termasuk dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat II dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik diterima oleh PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana;
meminta Informasi Publik kepada PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II dalam hal Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Tingkat II, tetapi dikuasai oleh PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II; dan d. melakukan koordinasi terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan:
PPID Tingkat I; dan/atau
PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerjanya. Paragraf 4 Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III
Pasal 33
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, huruf c, huruf i angka 1), angka 3), angka 4), dan angka 5), huruf k, huruf m, huruf n, dan huruf s, berlaku secara mutatis mutandis sebagai tugas PPID Tingkat III.
Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat III juga memiliki tugas:
mengoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat III;
mengajukan kepada PPID Tingkat II secara berjenjang:
usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik; dan
usul Informasi Publik yang Dikecualikan untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I;
membuat dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II secara berjenjang;
dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III, usul Informasi Publik dan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c disampaikan kepada PPID Tingkat I;
memenuhi Permintaan Informasi Publik dari:
PPID Kementerian Keuangan, dengan tembusan kepada PPID Tingkat I dan/atau PPID Tingkat II secara berjenjang;
PPID Tingkat I, dengan tembusan kepada PPID Tingkat II secara berjenjang; dan
PPID Tingkat II;
menyampaikan formulir keberatan beserta kelengkapannya kepada PPID Tingkat I dengan ditembuskan kepada PPID Tingkat II, dalam hal PPID Tingkat III menerima pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana; dan
menetapkan dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Tingkat III.
Pasal 34
PPID Tingkat III memiliki wewenang:
menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Kementerian Keuangan;
mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I dengan tembusan kepada PPID Tingkat II secara berjenjang, dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak termasuk dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat III dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik diterima oleh PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana; dan
melakukan koordinasi terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan:
PPID Tingkat I secara berjenjang; dan/atau
PPID Tingkat II. Paragraf 5 Tugas dan Wewenang Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Pasal 35
Atasan PPID Kementerian Keuangan bertugas:
memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang diusulkan oleh PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan;
mewakili Kementerian Keuangan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada Menteri.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Atasan PPID Kementerian Keuangan berwenang:
memberikan kuasa kepada pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mewakili Atasan PPID Kementerian Keuangan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan berkoordinasi dengan unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, Atasan PPID Kementerian Keuangan dapat berkoordinasi dengan pembina data melalui Walidata pusat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Tugas dan Wewenang Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
Pasal 38
Atasan PPID Pelaksana bertugas:
memberikan persetujuan terhadap usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan, yang diajukan oleh PPID Tingkat I;
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan; dan
mewakili unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Atasan PPID Pelaksana berwenang:
memberikan kuasa kepada pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, Atasan PPID Pelaksana dapat memberikan kuasa kepada pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum pada masing-masing unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang:
Atasan PPID Kementerian Keuangan dan Atasan PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada Menteri;
PPID Kementerian Keuangan bertanggung jawab kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan;
PPID Tingkat I bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pelaksana dan PPID Kementerian Keuangan;
PPID Tingkat II bertanggung jawab kepada PPID Tingkat I;
PPID Tingkat III bertanggung jawab kepada PPID Tingkat II; dan
PPID Tingkat III bertanggung jawab kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II yang secara berjenjang berada di atas PPID Tingkat III.
BAB VI
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pelayanan Permintaan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Pasal 42
Pelayanan Permintaan Informasi Publik oleh PPID Kementerian Keuangan dilakukan terhadap Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Kementerian Keuangan, Menteri, dan/atau wakil Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
PPID Kementerian Keuangan.
Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Kementerian Keuangan, PPID Kementerian Keuangan menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Kementerian Keuangan, tetapi dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Pelaksana, PPID Kementerian Keuangan berwenang untuk meminta Informasi Publik kepada PPID Pelaksana.
PPID Pelaksana yang mendapatkan Permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menyampaikan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf h, Pasal 31 ayat (2) huruf e, dan Pasal 33 ayat (2) huruf e.
Bagian Kedua
Pelayanan Permintaan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I
Pasal 43
Pelayanan Permintaan Informasi Publik oleh PPID Tingkat I dilakukan terhadap Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
pejabat eselon I.a/pejabat pimpinan tinggi madya dan pimpinan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
PPID Tingkat I; dan
pejabat eselon II.a/pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eselon III.a/pejabat administrator, dan pejabat eselon IV.a/pejabat pengawas di lingkungan kantor pusat pada unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, PPID Tingkat I menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, tetapi dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di wilayah kerja PPID Tingkat I, PPID Tingkat I berwenang untuk meminta Informasi Publik kepada PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III.
Dalam hal PPID Tingkat I menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Kementerian Keuangan, Menteri, dan/atau wakil Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
PPID Kementerian Keuangan, dan Informasi Publik yang diminta, dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, PPID Tingkat II, dan/atau PPID Tingkat III di wilayah kerja PPID Tingkat I, PPID Tingkat I meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dilengkapi dengan Informasi Publik yang diminta.
Dalam hal PPID Tingkat I menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Kementerian Keuangan, Menteri, dan/atau wakil Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
PPID Kementerian Keuangan, dan Informasi Publik yang diminta, belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, PPID Tingkat II, dan/atau PPID Tingkat III di wilayah kerja PPID Tingkat I, PPID Tingkat I meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dilengkapi dengan penjelasan.
Bagian Ketiga
Pelayanan Permintaan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II
Pasal 44
Pelayanan Permintaan Informasi Publik oleh PPID Tingkat II dilakukan terhadap Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
instansi vertikal setingkat eselon II/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, atau unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pejabat eselon I.a/pejabat pimpinan tinggi madya, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
pimpinan instansi vertikal setingkat eselon II/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pimpinan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pejabat eselon I.a/pejabat pimpinan tinggi madya, dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
PPID Tingkat II; dan
pejabat eselon III.a/pejabat administrator dan pejabat eselon IV.a/pejabat pengawas di lingkungan instansi vertikal setingkat eselon II/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, atau unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pejabat eselon I.a/pejabat pimpinan tinggi madya, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, PPID Tingkat II menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, tetapi dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat III di wilayah kerja PPID Tingkat II, PPID Tingkat II berwenang untuk meminta Informasi Publik kepada PPID Tingkat III.
Dalam hal PPID Tingkat II menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Kementerian Keuangan, Menteri, dan/atau wakil Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
PPID Kementerian Keuangan, dan Informasi Publik yang diminta, dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II, PPID Tingkat II meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dilengkapi dengan Informasi Publik yang diminta dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I.
Dalam hal PPID Tingkat II menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Kementerian Keuangan, Menteri, dan/atau wakil Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
PPID Kementerian Keuangan, dan Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di wilayah kerja PPID Tingkat II, PPID Tingkat II meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dilengkapi dengan penjelasan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I.
Dalam hal PPID Tingkat II menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
pejabat eselon I.a/pejabat pimpinan tinggi madya dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
PPID Tingkat I; dan
pejabat eselon II.a/pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eselon III.a/pejabat administrator, dan pejabat eselon IV.a/pejabat pengawas di lingkungan kantor pusat pada unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, dalam unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang sama dan Informasi Publik yang diminta dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, PPID Tingkat II meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I dilengkapi dengan Informasi Publik yang diminta.
Dalam hal PPID Tingkat II menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
pejabat eselon I.a/pejabat pimpinan tinggi madya dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
pejabat eselon II.a/pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eselon III.a/pejabat administrator, dan pejabat eselon IV.a/pejabat pengawas di lingkungan kantor pusat pada unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau c. PPID Tingkat I, dalam unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang sama dan Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, PPID Tingkat II meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I dilengkapi dengan penjelasan.
Bagian Keempat
Pelayanan Permintaan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III
Pasal 45
PPID Tingkat III melayani Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
instansi vertikal dan unit pelaksana teknis setingkat eselon III/unit yang dipimpin oleh pejabat administrator dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
pimpinan instansi vertikal dan unit pelaksana teknis setingkat eselon III/unit yang dipimpin oleh pejabat administrator dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
PPID Tingkat III; dan
pejabat eselon IV.a/pejabat pengawas di lingkungan instansi vertikal dan unit pelaksana teknis setingkat eselon III/unit yang dipimpin oleh pejabat administrator, dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, PPID Tingkat III harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
Dalam hal PPID Tingkat III menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Kementerian Keuangan, Menteri, dan/atau wakil Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
PPID Kementerian Keuangan, dan Informasi Publik yang diminta dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, PPID Tingkat III meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dilengkapi dengan Informasi Publik yang diminta, serta ditembuskan kepada PPID Tingkat I dan PPID Tingkat II secara berjenjang.
Dalam hal PPID Tingkat III menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Kementerian Keuangan, Menteri, dan/atau wakil Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
PPID Kementerian Keuangan, dan Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, PPID Tingkat III meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dilengkapi dengan penjelasan, serta ditembuskan kepada PPID Tingkat I dan PPID Tingkat II secara berjenjang.
Dalam hal PPID Tingkat III menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
pejabat eselon I.a/pejabat pimpinan tinggi madya dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
PPID Tingkat I; dan
pejabat eselon II.a/pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eselon III.a/pejabat administrator, dan pejabat eselon IV.a/pejabat pengawas di lingkungan kantor pusat pada unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, dalam unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang sama dan Informasi Publik yang diminta dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, PPID Tingkat III meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I dilengkapi dengan Informasi Publik yang diminta dan ditembuskan kepada PPID Tingkat II secara berjenjang.
Dalam hal PPID Tingkat III menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
pejabat eselon I.a/pejabat pimpinan tinggi madya dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
PPID Tingkat I; dan
pejabat eselon II.a/pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eselon III.a/pejabat administrator, dan pejabat eselon IV.a/pejabat pengawas di lingkungan kantor pusat pada unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, dalam unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang sama, dan Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, PPID Tingkat III meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I dilengkapi dengan penjelasan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat II secara berjenjang.
Dalam hal PPID Tingkat III menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
instansi vertikal setingkat eselon II/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
pimpinan instansi vertikal setingkat eselon II/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
PPID Tingkat II; dan
pejabat eselon III.a/pejabat administrator dan pejabat eselon IV.a/pejabat pengawas di lingkungan instansi vertikal setingkat eselon II/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, dalam instansi vertikal setingkat eselon II/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang sama dan Informasi Publik yang diminta dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, PPID Tingkat III meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II secara berjenjang dilengkapi dengan Informasi Publik yang diminta.
Dalam hal PPID Tingkat III menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
instansi vertikal setingkat eselon II/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
pimpinan instansi vertikal setingkat eselon II/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
PPID Tingkat II; dan
pejabat eselon III.a/pejabat administrator dan pejabat eselon IV.a/pejabat pengawas di lingkungan instansi vertikal setingkat eselon II/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, dalam instansi vertikal setingkat eselon II/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang sama dan Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, PPID Tingkat III meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II secara berjenjang dilengkapi dengan penjelasan.
Bagian Kelima
Penerusan Permintaan Informasi Publik Tidak Sesuai Tujuan
Pasal 46
Dalam hal PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana yang menerima Permintaan Informasi Publik bukan merupakan PPID atau unit yang dituju, PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana yang menerima Permintaan Informasi Publik dapat meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana lain yang sesuai melalui Sistem Informasi PPID.
BAB VII
BANTUAN KEDINASAN
Pasal 47
Kementerian Keuangan selaku badan publik dapat memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik.
Dalam memberikan bantuan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana berkoordinasi dengan unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi manajemen hubungan kelembagaan negara.
Bantuan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pemerintahan.
BAB VIII
STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 48
Standar pelayanan Informasi Publik disusun dan ditetapkan oleh PPID Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Standar pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi:
dasar hukum;
sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
jangka waktu penyelesaian;
biaya/tarif;
jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; dan
evaluasi kinerja Petugas Pelayanan Informasi.
Standar pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai pedoman bagi PPID Kementerian Keuangan dan PPID Pelaksana dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
Pasal 49
PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana menyusun, menetapkan, dan mengumumkan maklumat pelayanan Informasi Publik sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan Informasi Publik.
Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dengan ketentuan sebagai berikut:
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
mudah dipahami; dan
mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan melalui:
papan pengumuman;
situs web Kementerian Keuangan, situs web PPID Kementerian Keuangan, dan/atau situs web unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
media sosial Kementerian Keuangan, media sosial PPID Kementerian Keuangan, dan/atau media sosial unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; dan/atau
aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
Pengumuman maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas.
Pengumuman maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille .
BAB IX
PEMBERIAN KUASA DALAM RANGKA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 50
Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Pelaksana melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa kepada:
PPID Kementerian Keuangan;
PPID Pelaksana;
pejabat dan/atau pegawai pada unit pemilik Informasi Publik yang diminta;
pejabat dan/atau pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum/menangani permasalahan hukum/peraturan perundang-undangan pada masing-masing unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya;
pejabat dan/atau pegawai pada unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum; dan/atau
pegawai lainnya yang bertugas sebagai Petugas Pelayanan Informasi, untuk mewakili Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Pelaksana dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada Komisi Informasi Pusat.
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani oleh pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai PPID Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Atasan PPID Kementerian Keuangan.
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani oleh pejabat eselon II atau pejabat eselon III yang ditunjuk sebagai PPID Pelaksana untuk dan atas nama Atasan PPID Pelaksana.
PPID Kementerian Keuangan dan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3):
bertanggung jawab secara substansi atas penandatanganan surat kuasa yang dilakukan oleh yang bersangkutan;
tidak dapat meneruslimpahkan penandatanganan surat kuasa kepada pejabat dan/atau pegawai lainnya; dan
harus menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penandatanganan surat kuasa yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
BAB X
LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 51
Laporan layanan Informasi Publik terdiri atas:
laporan layanan Informasi Publik PPID Tingkat III;
laporan layanan Informasi Publik PPID Tingkat II;
laporan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I; dan d. laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan.
Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik;
gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, diantaranya:
sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan
anggaran pelayanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya;
rincian pelayanan Informasi Publik, meliputi:
jumlah Permintaan Informasi Publik;
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik;
jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya;
jumlah Permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya;
kedudukan hukum Pemohon; dan
jalur Permintaan Informasi Publik;
rincian penyelesaian keberatan, meliputi:
jumlah keberatan yang diterima; dan
tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik, meliputi:
jumlah permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi;
hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi dan pelaksanaannya;
jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan tata usaha negara; dan
hasil putusan pengadilan tata usaha negara dan pelaksanaannya;
kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik.
Data yang dilaporkan pada laporan layanan Informasi Publik meliputi data Permintaan Informasi Publik, keberatan, dan Sengketa Informasi Publik, yang telah selesai ditanggapi atau dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun laporan.
Pasal 52
Laporan layanan Informasi Publik PPID Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat huruf a, disampaikan kepada PPID Tingkat I atau PPID Tingkat II secara berjenjang, paling lambat pada tanggal 15 Januari setiap tahun berjalan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 15 Januari merupakan hari libur.
Laporan layanan Informasi Publik PPID Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b, disampaikan kepada PPID Tingkat I paling lambat pada tanggal 5 Februari setiap tahun berjalan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 Februari merupakan hari libur.
Laporan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c, disampaikan kepada PPID Kementerian Keuangan dan Atasan PPID Pelaksana, paling lambat pada akhir bulan Februari setiap tahun berjalan atau hari kerja berikutnya dalam hal akhir bulan Februari merupakan hari libur.
Laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d, disampaikan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan, paling lambat pada tanggal 15 Maret setiap tahun berjalan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 15 Maret merupakan hari libur.
Atasan PPID Kementerian Keuangan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Permintaan Informasi Publik dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang sedang berproses dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1018).
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 55
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY