Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan110/PMK.010/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Masuk dan Pembebasan dan/atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.