Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
12 Apr 2013
Diubah dengan 82/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.