Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.
Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/Pj/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.