Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Nomor
118
Tahun
2024
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
23 Des 2024
Tanggal Pengundangan
27 Des 2024
Tanggal Berlaku
01 Jan 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BN 2024 (1017); 66 hlm.
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Umum
01 Jan 2025
Mencabut 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
01 Jan 2025
Mencabut 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Mencabut 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
01 Jan 2025
Mencabut 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
01 Jan 2025
Mencabut 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.