Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2020 merupakan perubahan atas PMK Nomor 86/PMK.03/2020 yang mengatur insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah memperluas sektor yang mendapatkan insentif perpajakan selama masa pemulihan ekonomi nasional, memberikan kemudahan pemanfaatan insentif, meningkatkan produksi dan peredaran usaha, serta mengatur kembali pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pengenaan PPh final ditanggung pemerintah untuk jasa konstruksi tertentu.
Definisi dan Ruang Lingkup
Peraturan ini mengatur definisi istilah terkait pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), klasifikasi lapangan usaha (KLU), wajib pajak, pemberi kerja, pegawai, dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Ketentuan Peralihan
Lampiran KLU
Contoh Penghitungan dan Formulir
Pelaporan dan Pengawasan
Masa Berlaku
Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban pajak wajib pajak terdampak pandemi COVID-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai insentif perpajakan yang terperinci dan terstruktur.