Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2020 merupakan perubahan atas PMK Nomor 86/PMK.03/2020 yang mengatur insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah memperluas sektor yang mendapatkan insentif perpajakan selama masa pemulihan ekonomi nasional, memberikan kemudahan pemanfaatan insentif, meningkatkan produksi dan peredaran usaha, serta mengatur kembali pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pengenaan PPh final ditanggung pemerintah untuk jasa konstruksi tertentu.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Peraturan ini mengatur definisi istilah terkait pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), klasifikasi lapangan usaha (KLU), wajib pajak, pemberi kerja, pegawai, dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
-
Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh final.
- PPh final dilunasi melalui pemotongan oleh pengguna jasa atau setor sendiri oleh penyedia jasa.
- PPh final atas penghasilan Wajib Pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung pemerintah.
- Pemotong pajak yang membayar kepada Wajib Pajak penerima P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final.
- Insentif ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan Desember 2020.
-
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
- Wajib Pajak dengan KLU tertentu, perusahaan KITE, atau yang memiliki izin Kawasan Berikat diberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.
- Pengurangan berlaku mulai Juli 2020 sampai Desember 2020.
- Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif ini.
-
Ketentuan Peralihan
- Wajib Pajak yang telah mengajukan insentif berdasarkan PMK sebelumnya tidak perlu mengajukan ulang.
- Insentif yang telah disetujui tetap berlaku sampai Desember 2020.
-
Lampiran KLU
- Daftar lengkap KLU yang berhak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
- KLU mencakup sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan, hiburan, dan lain-lain.
-
Contoh Penghitungan dan Formulir
- Contoh penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final ditanggung pemerintah, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
- Formulir pemberitahuan pemanfaatan insentif, surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor, laporan realisasi insentif, dan surat penolakan permohonan insentif.
-
Pelaporan dan Pengawasan
- Pemotong pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
- Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi insentif sesuai format yang ditentukan.
-
Masa Berlaku
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (14 Agustus 2020) sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Inti Insentif Pajak
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): Insentif bagi pegawai di sektor tertentu dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun.
- PPh Final Ditanggung Pemerintah: Khusus untuk jasa konstruksi tertentu, terutama penerima P3-TGAI.
- Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25: 50% pengurangan angsuran bagi wajib pajak di sektor tertentu, perusahaan KITE, dan Kawasan Berikat.
- Pembebasan PPh Pasal 22 Impor: Untuk wajib pajak di sektor tertentu sesuai KLU.
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN: Diberikan kepada wajib pajak dengan KLU tertentu yang memenuhi syarat.
Mekanisme dan Tata Cara
- Wajib Pajak harus mengajukan pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif.
- Pemotong pajak wajib melaporkan realisasi insentif yang diberikan.
- Surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor dapat diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi syarat.
- Ada ketentuan penolakan permohonan jika tidak memenuhi persyaratan.
- Contoh perhitungan dan formulir disediakan untuk memudahkan pelaksanaan.
Penetapan KLU
- Peraturan ini mencantumkan daftar KLU yang berhak atas berbagai insentif pajak, mencakup ribuan kode usaha dari sektor pertanian, industri, jasa, perdagangan, konstruksi, dan lain-lain.
Penutup
Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban pajak wajib pajak terdampak pandemi COVID-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai insentif perpajakan yang terperinci dan terstruktur.