Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mempercepat realisasi belanja kementerian/lembaga yang sumber dananya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui optimalisasi sistem teknologi informasi dan penyederhanaan proses penetapan maksimum pencairan PNBP. Peraturan ini juga menegaskan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- APBN, DIPA, Kementerian Negara/Lembaga, PNBP, Maksimum Pencairan PNBP (MP PNBP), dan istilah terkait dijelaskan secara rinci.
- MP PNBP adalah batas tertinggi pencairan anggaran dari sumber dana PNBP yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
-
Prinsip Penetapan MP PNBP
- Pencairan anggaran PNBP harus berdasarkan MP PNBP yang tidak boleh melebihi pagu anggaran PNBP dalam DIPA.
- Penetapan MP PNBP mempertimbangkan realisasi setoran dan belanja PNBP tahun berjalan dan sebelumnya, proyeksi setoran, rencana pelaksanaan program/kegiatan, serta hasil monitoring dan evaluasi.
- MP PNBP ditetapkan secara bertahap: tahap I maksimal 60%, tahap II maksimal 80%, dan tahap III maksimal 100% dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
-
Pola Penggunaan PNBP
- Penggunaan PNBP dapat dilakukan secara tidak terpusat oleh Satker penghasil PNBP atau secara terpusat oleh unit eselon I penghasil PNBP atau lintas unit eselon I.
- Permohonan pola penggunaan secara terpusat harus diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan disetujui berdasarkan penilaian optimalisasi dana, efektivitas kinerja, dan persetujuan Menteri Keuangan.
- Jika permohonan pola terpusat ditolak, pola tidak terpusat digunakan.
-
Mekanisme Penetapan MP PNBP
-
Secara Tidak Terpusat:
- MP PNBP tahap I, II, dan III ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan permohonan KPA Satker penghasil PNBP.
- Permohonan dilengkapi dengan data realisasi setoran dan belanja PNBP, data tiga tahun sebelumnya, proyeksi setoran, rencana pelaksanaan program/kegiatan, dan surat pernyataan kesanggupan pencapaian target.
- Pengajuan dilakukan sesuai jadwal (Januari, Juli, Oktober) dan dapat diajukan percepatan jika realisasi setoran mencapai minimal 60% atau 80% dari target.
- Perubahan MP PNBP dapat dilakukan jika terjadi perubahan target, pagu belanja, proyeksi setoran, atau pengembalian setoran.
-
Secara Terpusat:
- MP PNBP tahap I, II, dan III ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan permohonan Sekretaris Jenderal/Utama atau Pimpinan unit eselon I penghasil PNBP.
- Permohonan dilengkapi dengan data serupa pola tidak terpusat ditambah daftar alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker.
- Jadwal pengajuan dan mekanisme percepatan serta perubahan sama dengan pola tidak terpusat.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Dilaksanakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal/Utama, Pimpinan unit eselon I, KPA Satker, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Meliputi monitoring tagging data setoran PNBP, evaluasi capaian kinerja, realisasi belanja, dan proyeksi setoran.
- Hasil monitoring dan evaluasi digunakan untuk penilaian penetapan MP PNBP dan peninjauan persetujuan penggunaan PNBP.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- MP PNBP yang telah ditetapkan sebelum peraturan ini berlaku tetap berlaku sampai ditetapkan MP PNBP berdasarkan peraturan ini.
- Peraturan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya terkait tata cara penetapan MP PNBP.
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
-
Lampiran
- Format proyeksi setoran PNBP, rencana pelaksanaan program/kegiatan, dan surat pernyataan kesanggupan pencapaian target PNBP disediakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.