Dokumen ini mencabut
190/PMK.05/2012tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mempercepat realisasi belanja kementerian/lembaga yang sumber dananya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui optimalisasi sistem teknologi informasi dan penyederhanaan proses penetapan maksimum pencairan PNBP. Peraturan ini juga menegaskan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran.
Definisi dan Ketentuan Umum
Prinsip Penetapan MP PNBP
Pola Penggunaan PNBP
Mekanisme Penetapan MP PNBP
Secara Tidak Terpusat:
Secara Terpusat:
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Dokumen ini mencabut
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Dokumen ini mencabut
109/PMK.05/2016tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.