Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mempercepat realisasi belanja kementerian/lembaga yang sumber dananya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui optimalisasi sistem teknologi informasi dan penyederhanaan proses penetapan maksimum pencairan PNBP. Peraturan ini juga menegaskan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran.
Definisi dan Ketentuan Umum
Prinsip Penetapan MP PNBP
Pola Penggunaan PNBP
Mekanisme Penetapan MP PNBP
Secara Tidak Terpusat:
Secara Terpusat:
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran