Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
110/PMK.06/2017 - Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan. | JDIH Kementerian Keuangan
12 Okt 2020
Dicabut dengan 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan