Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas110/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015
Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.