110/PMK.08/2016 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015
Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
12 Jul 2016
Mengubah 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan110/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015
Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.