Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 mengenai pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik. Evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia pada Desember 2019 menunjukkan bahwa pengenaan bea masuk tersebut belum efektif karena terjadi lonjakan impor ubin keramik dari India dan Vietnam. Oleh karena itu, India dan Vietnam dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan. Peraturan ini juga mengatur kembali ketentuan administrasi kepabeanan untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan bea masuk.
Perubahan Ketentuan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin):
Ketentuan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan:
Perubahan Daftar Negara yang Dikecualikan:
Ketentuan Administrasi Kepabeanan:
Lampiran:
Peraturan ini mulai berlaku 7 hari kerja setelah diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2020.