Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 mengenai pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik. Evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia pada Desember 2019 menunjukkan bahwa pengenaan bea masuk tersebut belum efektif karena terjadi lonjakan impor ubin keramik dari India dan Vietnam. Oleh karena itu, India dan Vietnam dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan. Peraturan ini juga mengatur kembali ketentuan administrasi kepabeanan untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan bea masuk.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Perubahan Ketentuan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin):
- Importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal untuk produk ubin keramik dari negara yang dikecualikan dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
- Penelitian Surat Keterangan Asal dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tergantung pada status kerja sama perdagangan negara asal.
-
Ketentuan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan:
- Tarif berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran atau tarif dan nilai pabeannya telah ditetapkan oleh Kantor Pabean.
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditangguhkan pada pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat.
- Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus diatur sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.
-
Perubahan Daftar Negara yang Dikecualikan:
- India dan Vietnam dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik.
-
Ketentuan Administrasi Kepabeanan:
- Diatur ulang untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
-
Lampiran:
- Memuat daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik, yang telah diperbarui sesuai perubahan.
Peraturan ini mulai berlaku 7 hari kerja setelah diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2020.