Diubah dengan 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
09 Jun 2014
Mencabut 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indinesia
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.