Dokumen ini dicabut oleh
PMK 55 TAHUN 2026tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mencabut
98/PMK.03/2005tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indinesia