Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.
Pengembalian Cukaii dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
16 Jun 2016
Dicabut dengan 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.
16 Oct 2012
Diubah dengan 156/PMK.04/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
15 Aug 2008
Mencabut 245/KMK.05/1996 tentang Buku Persediaan dan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.