15 Agu 2008
Dicabut dengan 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
15 Agu 2008
Dicabut dengan 110/PMK.04/2008 tentang Kewajiban Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajaib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin