112/KMK.04/2000 - Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Kp.Php.Pbb) dan Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Spm.Bp.Pbb) | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan112/KMK.04/2000 tentang Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Kp.Php.Pbb) dan Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Spm.Bp.Pbb) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.