Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.02/2021 disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis serta tarif atas jenis PNBP yang berasal dari berbagai objek PNBP, dengan tujuan agar penetapan tarif dilakukan secara cermat, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat serta tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Ruang Lingkup
Mengatur tata cara penyusunan usulan, evaluasi, dan penetapan jenis dan tarif PNBP yang berasal dari:
Jenis dan Bentuk Tarif PNBP
Tarif PNBP dapat berupa:
Penyusunan Usulan Jenis dan Tarif PNBP
Pimpinan instansi pengelola PNBP wajib menyusun usulan dengan melakukan:
Evaluasi Usulan oleh Menteri Keuangan
Dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dengan koordinasi antar unit eselon I Kementerian Keuangan dan instansi terkait. Evaluasi meliputi:
Penetapan Jenis dan Tarif PNBP
Berdasarkan hasil evaluasi, penyusunan dan penetapan dilakukan melalui:
Tarif Volatil dan Kebutuhan Mendesak
Pengaturan Tarif Sampai dengan Rp0,00 atau 0%
Tarif dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan pertimbangan tertentu seperti masyarakat tidak mampu, bencana, atau UMK, dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Evaluasi Pelaksanaan Tarif PNBP
Dilakukan secara berkala minimal setiap dua tahun oleh instansi pengelola dan Menteri Keuangan untuk memastikan efektivitas, kinerja, dan kesesuaian tarif dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Koordinasi dalam Penyusunan Kontrak Tarif PNBP dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Unit eselon I Kementerian Keuangan melakukan evaluasi dan koordinasi terkait kontrak yang mengandung pengaturan tarif PNBP dari pemanfaatan sumber daya alam, termasuk dampak terhadap perpajakan dan pendapatan daerah.
Standar Layanan dan Sistem Informasi
Instansi pengelola wajib menyusun standar layanan PNBP dan mengumumkannya. Sistem penyampaian dan evaluasi usulan tarif diatur dalam pedoman teknis aplikasi sistem informasi oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme penyusunan, evaluasi, dan penetapan jenis dan tarif PNBP dengan prinsip transparansi, keadilan, dan efisiensi, serta mengakomodasi kebutuhan penyesuaian tarif yang bersifat volatil dan mendesak, guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pelayanan publik.