Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.03/2022 merupakan perubahan atas PMK Nomor 226/PMK.03/2021 yang mengatur pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif perpajakan guna mendukung percepatan penanganan pandemi serta memperpanjang fasilitas pajak penghasilan bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Perpanjangan Jangka Waktu Insentif Pajak
- Insentif PPN, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan fasilitas pajak penghasilan diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
- Fasilitas PPh final 0% untuk sumber daya manusia di bidang kesehatan diperpanjang sampai 31 Desember 2022.
-
Ketentuan Faktur Pajak dan Pelaporan
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak dengan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021" menggunakan aplikasi e-Faktur.
- Faktur Pajak yang tidak sesuai ketentuan atau tidak dilaporkan tidak diberikan insentif dan dikenai PPN normal.
- PKP wajib melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak jika terdapat kesalahan pengisian atau nilai PPN.
-
Pembatasan Pemanfaatan Insentif
- Barang kena pajak yang sudah mendapatkan pembebasan PPN tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.
-
Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22
- Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 dan mengajukan kembali permohonan jika sebelumnya sudah pernah mengajukan berdasarkan PMK lama.
-
Surat Rekomendasi dan Permohonan Ulang
- Surat rekomendasi untuk fasilitas pajak berlaku sampai 31 Desember 2022 dan wajib diajukan ulang oleh Wajib Pajak yang telah mengajukan sebelumnya.
-
Contoh Format Dokumen dan Kasus
- Disediakan contoh format surat pemberitahuan, permohonan surat keterangan bebas PPh Pasal 22, surat keterangan bebas, surat penolakan permohonan, laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan contoh faktur pajak sesuai ketentuan.
-
Ketentuan Peralihan
- Penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi setelah berakhirnya fasilitas lama sampai sebelum berlakunya peraturan ini tetap diberikan fasilitas sesuai PMK Nomor 226/PMK.03/2021.
-
Dasar Hukum
- Mengacu pada Undang-Undang terkait perpajakan, keuangan negara, penanggulangan bencana, serta peraturan pemerintah dan presiden terkait penanganan COVID-19 dan pengadaan vaksin.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Juli 2022.