Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.03/2022 merupakan perubahan atas PMK Nomor 226/PMK.03/2021 yang mengatur pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif perpajakan guna mendukung percepatan penanganan pandemi serta memperpanjang fasilitas pajak penghasilan bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Perpanjangan Jangka Waktu Insentif Pajak
Ketentuan Faktur Pajak dan Pelaporan
Pembatasan Pemanfaatan Insentif
Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22
Surat Rekomendasi dan Permohonan Ulang
Contoh Format Dokumen dan Kasus
Ketentuan Peralihan
Dasar Hukum
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Juli 2022.