Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
114/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015
Tentang Klasifikasi Anggaran melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.