Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114/PMK.03/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak dan mengoptimalkan realisasi pemanfaatan insentif serta kemudahan administrasi perpajakan.
Definisi dan Penambahan Istilah
Pelaporan dan Pemanfaatan Insentif Pajak
Perpanjangan Jangka Waktu Insentif
Pengajuan dan Pelaporan Ulang
Lampiran dan Contoh Formulir
Ketentuan Lain