Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114/PMK.03/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak dan mengoptimalkan realisasi pemanfaatan insentif serta kemudahan administrasi perpajakan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Penambahan Istilah
- Ditambahkan istilah "Penanggung Jawab" yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Definisi lain terkait pajak penghasilan, wajib pajak, pemberi kerja, dan lembaga petani pemakai air (P3A, GP3A, IP3A) diatur secara rinci.
-
Pelaporan dan Pemanfaatan Insentif Pajak
- Pemotong pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final yang ditanggung pemerintah kepada Penanggung Jawab.
- Wajib Pajak penerima P3-TGAI dapat memanfaatkan insentif PPh final yang ditanggung pemerintah dengan syarat Penanggung Jawab menyampaikan laporan realisasi.
- Laporan realisasi harus disampaikan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat dilakukan pembetulan.
-
Perpanjangan Jangka Waktu Insentif
- Insentif pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor diperpanjang sampai 31 Desember 2022.
- Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final ditanggung pemerintah diperpanjang sampai Masa Pajak Desember 2022.
- Wajib Pajak dapat mulai memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan pemberitahuan dalam 30 hari sejak peraturan berlaku.
-
Pengajuan dan Pelaporan Ulang
- Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan atau pemberitahuan insentif sebelumnya harus mengajukan kembali menggunakan formulir terbaru melalui laman resmi pajak.
- Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk Masa Pajak Januari sampai Juni 2022 harus disampaikan kembali oleh Penanggung Jawab.
- Pemotong pajak yang belum atau telah menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah harus menyampaikan laporan paling lambat 31 Desember 2022.
-
Lampiran dan Contoh Formulir
- Terdapat lampiran kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
- Contoh formulir permohonan, surat keterangan bebas, penolakan, laporan realisasi, dan surat pemberitahuan pemanfaatan insentif disediakan sebagai bagian tidak terpisahkan.
- Contoh penghitungan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 disertakan untuk berbagai kondisi wajib pajak.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (11 Juli 2022).
- Pengundangan dilakukan untuk diketahui oleh seluruh pihak terkait.