Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114/PMK.07/2020 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan periode kedua Tahun Anggaran 2020 sebagai bagian dari anggaran transfer ke daerah untuk mendorong pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 di daerah.
Definisi dan Prioritas Penggunaan DID Tambahan
DID Tambahan adalah dana dari APBN untuk insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penanganan COVID-19. Penggunaan dana ini diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, kesehatan, dan bantuan sosial, dan tidak boleh digunakan untuk honorarium dan perjalanan dinas.
Alokasi Dana
Total pagu DID Tambahan periode kedua sebesar Rp2,082 triliun dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan kinerja penanganan COVID-19.
Data dan Kriteria Penghitungan
Penghitungan alokasi DID Tambahan didasarkan pada laporan kinerja kesehatan dan bantuan sosial dari pemerintah daerah, zonasi dan skor epidemiologi dari BNPB, serta batas wilayah administrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Penilaian Kinerja Daerah
Kinerja daerah dinilai berdasarkan prasyarat utama (penyampaian laporan kinerja) dan kategori kinerja (zona hijau dan nonhijau). Kategori kinerja diklasifikasikan dalam peringkat A (amat baik) sampai E (kurang) berdasarkan skor epidemiologi dan perkembangan kasus COVID-19.
Penetapan dan Penyaluran Dana
Dana disalurkan sekaligus paling lambat Oktober 2020 setelah daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan dana yang ditandatangani pejabat berwenang. Penyaluran tidak dilakukan jika surat komitmen tidak disampaikan.
Ketentuan Lain
Rincian alokasi dana per daerah dan format surat komitmen tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
Lampiran
Memuat rincian alokasi dana per provinsi/kabupaten/kota dan format surat komitmen penggunaan dana.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 31 Agustus 2020.