Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.03/2021 disusun untuk meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) melalui integrasi prosedur pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 yang tidak lagi memadai untuk kebutuhan integrasi prosedur tersebut. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran PPN atas BKP strategis yang telah dibebaskan namun digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan, serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPN.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BKP tertentu yang bersifat strategis meliputi mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, jangat dan kulit mentah, ternak, bibit dan benih, pakan ternak dan ikan, bahan baku kerajinan perak, liquified natural gas, dan unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik (RSSM) tertentu.
- Fasilitas pembebasan PPN dapat diberikan dengan atau tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, tergantung jenis BKP dan status permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk.
-
Pemberian Fasilitas Pembebasan PPN
- SKB PPN diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan BKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan Engineering, Procurement, and Construction (EPC).
- Permohonan SKB PPN harus dilengkapi dengan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) yang disetujui dan diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
- Masterlist yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi dasar pengajuan SKB PPN bagi mesin dan peralatan pabrik yang juga mengajukan fasilitas pembebasan Bea Masuk.
-
Penggunaan dan Pelaporan
- Mesin dan peralatan pabrik yang mendapat fasilitas harus digunakan sesuai tujuan dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak impor/perolehan.
- PKP, Pemilik Proyek, dan Penyedia Pekerjaan EPC wajib membuat Laporan Realisasi Impor dan Perolehan serta laporan penyerahan mesin dan peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek setiap tahun.
- Penyerahan mesin dan peralatan pabrik oleh Penyedia Pekerjaan EPC kepada Pemilik Proyek dikenai PPN berdasarkan nilai impor/perolehan.
-
Penggantian, Pembatalan, dan Pencabutan SKB PPN
- SKB PPN dapat diganti, dibatalkan, atau dicabut oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak jika terdapat kesalahan penerbitan, ketidaksesuaian kriteria, atau ketidaksesuaian penggunaan fasilitas.
- Pembatalan atau pencabutan SKB PPN mengakibatkan kewajiban membayar PPN yang telah dibebaskan beserta sanksi administrasi jika terlambat membayar.
-
Kewajiban Pembayaran Kembali PPN dan Sanksi
- PPN terutang wajib dibayar kembali apabila mesin dan peralatan pabrik atau RSSM yang telah dibebaskan digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun.
- Pembayaran PPN harus dilakukan paling lambat 1 bulan sejak terjadinya ketidaksesuaian penggunaan atau pemindahtanganan.
- Keterlambatan pembayaran dikenai sanksi bunga sesuai ketentuan perpajakan.
-
Ketentuan Khusus untuk Rumah Susun Sederhana Milik (RSSM)
- Pembebasan PPN atas penyerahan RSSM diberikan kepada Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk pernyataan tidak akan memindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun.
- Jika ketentuan tidak dipenuhi, PPN terutang harus dibayar dan dikenai sanksi administrasi.
-
Faktur Pajak dan Dokumen Pendukung
- PKP wajib mencantumkan keterangan khusus pada Faktur Pajak untuk BKP strategis yang dibebaskan PPN.
- Faktur Pajak harus dibuat sesuai ketentuan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
-
Ketentuan Peralihan
- Permohonan dan SKB PPN yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai batas waktu tertentu dan diselesaikan sesuai ketentuan baru.
-
Lampiran
- Contoh format Surat Keterangan Bebas PPN, RKIP, Laporan Realisasi Impor dan Perolehan, Surat Pernyataan untuk RSSM, dan contoh transaksi serta pembuatan Faktur Pajak bagi Penyedia Pekerjaan EPC.
Penetapan dan Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 September 2021 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015.