Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.03/2021 disusun untuk meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) melalui integrasi prosedur pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 yang tidak lagi memadai untuk kebutuhan integrasi prosedur tersebut. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran PPN atas BKP strategis yang telah dibebaskan namun digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan, serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPN.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pemberian Fasilitas Pembebasan PPN
Penggunaan dan Pelaporan
Penggantian, Pembatalan, dan Pencabutan SKB PPN
Kewajiban Pembayaran Kembali PPN dan Sanksi
Ketentuan Khusus untuk Rumah Susun Sederhana Milik (RSSM)
Faktur Pajak dan Dokumen Pendukung
Ketentuan Peralihan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 September 2021 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015.