Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.05/2022 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini didasarkan pada hasil kesepakatan dan usulan dari Komite Pengarah BLU BPDPKS serta kajian tim penilai terkait penyesuaian tarif layanan. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya sesuai dengan kondisi terkini.
Perubahan Tarif Layanan
Periode Berlaku Tarif
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Harga CPO
Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif pungutan dana perkebunan yang harus dibayarkan atas ekspor produk kelapa sawit dan turunannya, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di bawah Kementerian Keuangan.