Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.05/2022 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini didasarkan pada hasil kesepakatan dan usulan dari Komite Pengarah BLU BPDPKS serta kajian tim penilai terkait penyesuaian tarif layanan. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya sesuai dengan kondisi terkini.
Pokok Pengaturan
-
Perubahan Tarif Layanan
- Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 diubah dan diganti dengan lampiran baru yang memuat tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.
- Tarif pungutan disesuaikan berdasarkan harga Crude Palm Oil (CPO) dan berlaku untuk berbagai jenis produk seperti tandan buah segar, biji sawit dan kernel, bungkil dan residu, tandan buah kosong, cangkang kernel sawit, palm oil mill effluent, used cooking oil, CPO, CPKO, olein, stearin, kernel stearin, palm fatty acid distillate (PFAD), biodiesel, dan produk turunannya.
-
Periode Berlaku Tarif
- Tarif pungutan dibedakan dalam dua periode:
a. Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022, tarif pungutan untuk seluruh jenis produk adalah nol (0) USD per ton.
b. Mulai tanggal 1 September 2022, tarif pungutan diberlakukan dengan besaran tertentu yang disesuaikan berdasarkan harga CPO dan jenis produk, dengan tarif mulai dari puluhan hingga ratusan USD per ton sesuai kategori produk dan harga CPO.
-
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Harga CPO
- Tarif pungutan disusun dalam rentang harga CPO dari 750 USD/ton hingga 1500 USD/ton, dengan tarif yang meningkat seiring kenaikan harga CPO.
- Setiap jenis produk memiliki tarif pungutan yang berbeda sesuai dengan klasifikasi dan pos tarif yang ditetapkan.
-
Ketentuan Pelaksanaan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 15 Juli 2022.
- Pengundangan dilakukan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif pungutan dana perkebunan yang harus dibayarkan atas ekspor produk kelapa sawit dan turunannya, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di bawah Kementerian Keuangan.