Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan perubahannya, serta Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) agar terselenggara secara tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BMN adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan sah lainnya.
- Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi kementerian/lembaga tanpa mengubah status kepemilikan.
- Bentuk pemanfaatan meliputi Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).
-
Tugas dan Wewenang
- Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, penatausahaan, dan menetapkan kebijakan terkait pemanfaatan BMN.
- Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang bertugas mengelola BMN di lingkungannya dan mengajukan permohonan pemanfaatan kepada Pengelola Barang.
- Mitra pemanfaatan BMN wajib memenuhi kewajiban pembayaran, pengamanan, pemeliharaan, dan pengembalian BMN sesuai perjanjian.
-
Bentuk Pemanfaatan BMN
- Sewa: BMN disewakan kepada pihak lain dengan jangka waktu maksimal 5 tahun (dapat diperpanjang), dengan tarif sewa berdasarkan nilai wajar dan faktor penyesuaian sesuai jenis kegiatan dan periode sewa.
- Pinjam Pakai: BMN dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau Desa tanpa imbalan untuk jangka waktu maksimal 5 tahun.
- Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Kerja sama dengan badan usaha untuk meningkatkan penerimaan negara dan biaya operasional BMN, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun (50 tahun untuk infrastruktur).
- Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG): Pemanfaatan BMN berupa tanah dengan pembangunan fasilitas oleh mitra, jangka waktu maksimal 30 tahun tanpa perpanjangan.
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI): Kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dengan jangka waktu maksimal 50 tahun.
- Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI): Optimalisasi BMN untuk pembiayaan infrastruktur dengan jangka waktu maksimal 50 tahun, dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU).
-
Pengelolaan Keuangan dan Pembayaran
- Penerimaan negara dari pemanfaatan BMN wajib disetorkan ke Kas Umum Negara.
- Pembayaran sewa, kontribusi tetap, pembagian keuntungan, dan dana di muka diatur secara rinci sesuai jenis pemanfaatan.
- Denda dan sanksi administratif dikenakan atas keterlambatan pembayaran atau pelanggaran kewajiban.
-
Pengamanan dan Pemeliharaan
- Mitra pemanfaatan wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN dan hasil pemanfaatan.
- Biaya pengamanan dan pemeliharaan menjadi beban mitra.
- Penggantian BMN yang hilang akibat kelalaian mitra wajib dilakukan oleh mitra.
-
Penatausahaan dan Pengawasan
- Pengelola Barang dan Pengguna Barang bertanggung jawab atas penatausahaan pemanfaatan BMN.
- Pengawasan dan pengendalian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Tata Cara Pelaksanaan
- Proses pemanfaatan BMN dapat dilakukan secara elektronik.
- Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
-
Sanksi Administratif
- Surat teguran, surat peringatan, dan denda dikenakan kepada mitra yang tidak memenuhi kewajiban pengamanan, pemeliharaan, pengembalian BMN, atau pembayaran.
-
Ketentuan Peralihan
- Pemanfaatan BMN yang telah berjalan sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu.
- Pengguna Barang wajib mengajukan persetujuan kepada Pengelola Barang untuk pemanfaatan yang belum mendapat persetujuan.
-
Pencabutan dan Berlakunya Peraturan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014, 164/PMK.06/2014, dan 57/PMK.06/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (31 Agustus 2020).