Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan perubahannya, serta Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) agar terselenggara secara tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Definisi dan Ruang Lingkup
Tugas dan Wewenang
Bentuk Pemanfaatan BMN
Pengelolaan Keuangan dan Pembayaran
Pengamanan dan Pemeliharaan
Penatausahaan dan Pengawasan
Tata Cara Pelaksanaan
Sanksi Administratif
Ketentuan Peralihan
Pencabutan dan Berlakunya Peraturan