Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan116/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
116/PMK.07/2010 - Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009 | JDIH Kementerian Keuangan
22 Mar 2021
Dicabut dengan 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021