Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.07/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan ini bertujuan menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagai gambaran kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan dana pendamping, dan penggunaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Definisi
Penggunaan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Komponen Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Metode Penyusunan
Pengelompokan Indeks Kapasitas Fiskal
Data yang Digunakan
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Lampiran