Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.07/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan ini bertujuan menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagai gambaran kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan dana pendamping, dan penggunaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Kapasitas Fiskal Daerah: kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari pendapatan daerah dikurangi pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah: gambaran kemampuan keuangan daerah berdasarkan indeks kapasitas fiskal.
-
Penggunaan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
- Sebagai pertimbangan penetapan daerah penerima hibah.
- Penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah jika dipersyaratkan.
- Penggunaan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Komponen Peta Kapasitas Fiskal Daerah
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi.
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota.
-
Metode Penyusunan
- Dua tahap: penghitungan kapasitas fiskal dan penghitungan indeks kapasitas fiskal untuk provinsi dan kabupaten/kota.
- Kapasitas fiskal dihitung dengan rumus:
Kapasitas Fiskal = Pendapatan Daerah – (Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + Belanja tertentu).
- Pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan sah.
- Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan meliputi pajak rokok, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, hibah, dan lain-lain sesuai ketentuan.
- Belanja tertentu meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja bagi hasil, dan alokasi dana desa (untuk kabupaten/kota).
-
Pengelompokan Indeks Kapasitas Fiskal
- Provinsi dan kabupaten/kota dikelompokkan dalam lima kategori berdasarkan indeks kapasitas fiskal: sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi dengan rentang nilai indeks yang berbeda untuk provinsi dan kabupaten/kota.
-
Data yang Digunakan
- Penghitungan menggunakan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
-
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Memuat daftar lengkap indeks kapasitas fiskal dan kategori untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.