Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.07/2022 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan terkait syarat penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, khususnya untuk bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan pada tahun anggaran 2022. Perubahan ini mengakibatkan penyesuaian data penerima dan rincian alokasi dana DAK Nonfisik. Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan perubahan rincian dana DAK Nonfisik tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi
Perubahan Rincian Dana
Tata Cara Penyaluran Dana
Rincian Alokasi Dana
Ketentuan Penutup
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan diundangkan pada tanggal 22 Juli 2022.