Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.07/2022 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan terkait syarat penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, khususnya untuk bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan pada tahun anggaran 2022. Perubahan ini mengakibatkan penyesuaian data penerima dan rincian alokasi dana DAK Nonfisik. Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan perubahan rincian dana DAK Nonfisik tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi
- APBN: Rencana keuangan tahunan negara yang disetujui DPR.
- DAK Nonfisik: Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kegiatan khusus nonfisik urusan daerah.
- Dana BOP PAUD: Dana untuk biaya operasional nonpersonalia mendukung pembelajaran pendidikan anak usia dini.
- Dana BOP Kesetaraan: Dana untuk biaya operasional nonpersonalia mendukung pembelajaran program Paket A, B, dan C.
-
Perubahan Rincian Dana
- Dilakukan perubahan atas rincian DAK Nonfisik tahun anggaran 2022, khususnya Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
- Pagu alokasi Dana BOP PAUD sebesar Rp3,832 triliun untuk daerah dan Rp422 miliar untuk dana cadangan.
- Pagu alokasi Dana BOP Kesetaraan sebesar Rp1,013 triliun untuk daerah dan Rp8,87 miliar untuk dana cadangan.
- Rincian alokasi dana per provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
-
Tata Cara Penyaluran Dana
- Penyaluran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk daerah baru penerima alokasi, penyaluran tahap I tidak dilakukan, dan tahap II dilakukan sekaligus sesuai pagu alokasi.
- Jika terjadi kenaikan atau penurunan pagu alokasi, penyaluran tahap I sebesar 50% dari pagu semula, dan tahap II paling tinggi sebesar sisa pagu alokasi.
- Jika pagu alokasi lebih kecil atau sama dengan 50% dari pagu semula, penyaluran tahap I sebesar 50% dari pagu baru, dan tahap II paling tinggi sebesar sisa pagu.
-
Rincian Alokasi Dana
- Peraturan ini memuat rincian alokasi dana DAK Nonfisik secara detail untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, termasuk berbagai jenis bantuan operasional seperti:
- Bantuan operasional sekolah, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru PAUD, tunjangan kinerja, bantuan operasional kesehatan, penguatan kapasitas koperasi dan UMK, fasilitasi pengolahan sampah, ketahanan pangan, dan lain-lain.
- Terdapat pula dana cadangan untuk beberapa jenis bantuan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Pengundangan dilakukan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan diundangkan pada tanggal 22 Juli 2022.