117/KMK.017/1997 - Pengelolaan dan Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan117/KMK.017/1997 tentang Pengelolaan dan Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.