Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan117/KMK.04/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 637/KMK.04/1994 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha Sebagaimana Telah Dirubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 474/KMK.04/1995. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.