bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang;
bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;
bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/ PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, atau Perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang.
Barang dan Bahan Untuk Industri Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Terbang yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit atau dipasang, guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang oleh Perusahaan.
Pasal 2
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:
Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);
Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pembalasan;
Barang dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan/atau
Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp38.034.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar tiga puluh empat juta rupiah).
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.
Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 3
Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;
nama Perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
alamat;
kantor pabean tempat pemasukan barang;
uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
pos tarif (HS);
jumlah/satuan barang;
perkiraan harga impor;
negara asal;
perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
pimpinan Perusahaan.
Pasal 4
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang oleh industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 5
Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 117/PMK.011/2011" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.
Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Pasal 6
Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Persetujuan atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang oleh industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 8
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Pasal 9
Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011 No. URAIAN BARANG Federal Supply Classification* 1. Suku cadang rangka pesawat, komponen pesawat terbang dan perlengkapan 1560, 1610, 1615, 1620, 1630, 1650, 1680 2. Ban luar dan dalam pesawat terbang (baru dan vulkanisir) 2620 3. Mesin torak pesawat terbang dan suku cadangnya 2810 4. Mesin jet pesawat terbang dan suku cadangnya 2840 5. Mesin roket pendorong pesawat terbang dan suku cadangnya 2845, 2846 6. Mesin bantu pesawat terbang dan suku cadangnya 2840, 6115 7. Perlengkapan mesin pesawat terbang untuk jenis mesin torak, mesin gas turbin, mesin jet, mesin roket, dan mesin bantu 2915, 2925, 2935, 2945, 2950, 2995 8. Bantalan-bantalan anti gesekan tanpa penopang 3110 9. Bantalan-bantalan luncur tanpa penopang 3120 10. Bantalan-bantalan dengan penopang 3139 11. Alat pendingin dan alat pendingin udara, peralatan pemanas dan peralatan tekanan udara untuk pesawat terbang 1660 12. Kipas, peralatan sirkulasi udara dan peralatan peniup angin untuk pesawat terbang 4130, 4140 13. Alat pemadam kebakaran pesawat terbang dan perlengkapannya 4210 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 117/PMK.011/2011 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011 No. URAIAN BARANG Federal Supply Classification* 14. Peralatan keamanan dan keselamatan untuk pesawat terbang berserta perlengkapannya 4220 15. Peralatan untuk sistem instalasi pipa dan perlengkapannya, rak serbet, dispenser, dan katup pembersih 4510 16. Peralatan pemanas ruang dan tangki penyimpanan air panas untuk pesawat terbang 4520 17. Pipa dan selang untuk pesawat terbang 4710, 4720 18. Macam-macam sambungan pipa, pipa metal dan selang untuk pesawat terbang 4730 19. Sekrup 5305 20. Baut 5306 21. Baut tanam 5307 22. Mur dan ring 5310 23. Kunci paku dan pasak 5315 24. Paku keling 5320 25. Alat-alat pengencang 5825 26. Material untuk packing dan gasket 5330 27. Bermacam-macam pegas 5360 28. Ring, shim dan spacer 5365 29. Peralatan komunikasi radio dan televisi, termasuk sistem video entertainment untuk pesawat terbang 5821 30. Peralatan radio dan navigasi untuk pesawat terbang 5826 31. Peralatan komunikasi pada pesawat terbang 5831, 5965 32. Peralatan radar untuk pesawat terbang 5841 33. Modul-modul elektronik 5963 34. Antenne , tabung penghantar gelombang beserta peralatannya 5985 No. URAIAN BARANG Federal Supply Classification* 35. Konduktor serat optik 6010 36. Kabel serat optik 6015 37. Rakitan kabel serat optik 6020 38. Peralatan serat optik 6030 39. Sambungan serat optik 6060 40. Perlengkapan serat optik dan suku cadangnya 6070 41. Perangkat serat optik 6080 42. Motor listrik 6105 43. Generator, stater generator dan suku cadangnya untuk pesawat terbang 2925, 6115 44. Fuel cell power units berserta komponen dan perlengkapannya 6116 45. Alat pengubah arus listrik, berputar maupun yang tidak berputar 6125, 6130 46. Baterai pesawat yang dapat diisi kembali 6140 47. Lampu-lampu pesawat terbang, ballast , pegangan lampu, starter dan perlengkapannya 6220, 6230, 6240, 6250 48. Alarm pesawat dan sistim signal 6340 49. Instrument navigasi di kokpit 6605 50. Instrumentasi pesawat 6610 51. Peralatan pengontrol otomastis seperti komputer pengendali pesawat dan suku cadangnya 6615 52. Instrumentasi mesin 6620 53. Alat ukur instrumentasi cairan dan gas serta alat ukur mekanis 6680 54. Instrumentasi pengukur dan pengendali tekanan suhu dan kelembaban 6685 55. Bahan kimia yang dipakai untuk perawatan pesawat terbang 6810 No. URAIAN BARANG Federal Supply Classification* 56. Perlengkapan kabin, kursi, sarung kursi, lapis dinding untuk pesawat terbang 7210 57. Penutup lantai dan karpet untuk pesawat terbang 7220 58. Tirai, krey dan gordin pada pesawat terbang 7230 59. Peralatan dapur pesawat terbang (pemanas, pembuat kopi, pendingin dan lain-lain) beserta peralatan pelayanannya 7310 60. Bahan pembersih dan pemoles 7930 61. Cat, pelapis, penambal dan perekat 8010 62. Bahan pengawet dan penambal 8030 63. Kontainer khusus pesawat terbang, pengikat kargo dan peralatannya 8145, 1670 64. Minyak dan pelumas padat (minyak pemotong, pelumas dan hidraulik) 9150 65. Bahan pabrikasi dari plastik 9330 66. Bermacam-macam bahan pabrikasi bukan metal 9390 67. Batang dan batang kecil dari baja dan besi 9510 68. Pelat, lembaran, pita dan foil dari besi dan baja 9515 69. Batang dan batang kecil, pelat lembaran, pita dan foil dari logam dasar non ferrous 9530, 9535 70. Papan-papan identifikasi dan tanda-tanda 9905 71. Dokumen pendukung, dokumentasi teknik dan perlengkapannya yang tertuang dalam bentuk buku-buku, gambar teknik, tape , cartridge , dan mikro film untuk pesawat terbang 7610, 7650, 7670, 7690 72. Alat-alat ukur presisi untuk pesawat terbang 5210, 5220 73. Peralatan simulasi dan pendukung pelatihan penerbang, teknisi dan awak kabin, berserta suku cadangnya 6910, 6930 74. Peralatan pendukung operasional di darat khusus untuk pesawat terbang. Perlengkapan dan suku 1730, 1740 No. URAIAN BARANG Federal Supply Classification* cadangnya, kecuali suku cadang dari kendaraan pengangkutnya 75. Suku cadang dan komponen elektronik/elektrik untuk radar navigasi pesawat terbang 5905, 5910, 5915, 5920, 5935, 5940, 5945, 5950, 5977, 5995, 5999, 5961.
Peralatan untuk perawatan dan perbaikan khusus pesawat terbang 4920 77. Peralatan khusus untuk pengukuran dan pengetesan elektronik pesawat terbang 6625 78. Motor pembilas 4630 79. Perekam suara di kokpit 5835 80. Peralatan peredam suara 5640 81. Bahan kimia anti jamur dan busa 6840 82. Pengikat 5340 83. Perkakas kerja 5120 84. Kawat penggerak kemudi terbang 1640 Federal Supply Classification (FSC) adalah sistem pengklasifikasian barang yang dikeluarkan oleh Department of Defense-USA pada tahun 2002 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO