Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 beserta perubahannya, yang mengatur pedoman standar biaya, struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Tujuannya adalah menetapkan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2021.
Definisi dan Fungsi Standar Biaya Masukan
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 adalah satuan biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
Honorarium diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan berdasarkan pagu dana yang dikelola. Honorarium maksimal 10% dari pagu dana dan dapat dikurangi jika sudah menerima tunjangan fungsional.
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
Diberikan kepada Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ, dan Pengguna Anggaran sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa. Honorarium maksimal Rp44 juta per orang per tahun jika sudah menerima tunjangan fungsional.
Honorarium Perangkat UKPBJ
Diberikan kepada pegawai yang ditugaskan sebagai perangkat UKPBJ, kecuali jika sudah menerima remunerasi.
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Diberikan kepada petugas yang mengelola PNBP dengan alokasi maksimal 10% dari target pagu penerimaan.
Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
Diberikan kepada petugas yang mengelola data keuangan dan barang milik negara sesuai unit akuntansi.
Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
Diberikan kepada pejabat yang bertugas mengelola barang milik negara dengan batasan jumlah tertentu.
Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan dan Penunjang Penelitian
Diberikan kepada fungsional perekayasa dan penunjang penelitian sesuai tugas tambahan dan jam kerja.
Honorarium Komite Penilaian dan Reviewer Proposal/Keluaran Penelitian
Diberikan kepada anggota komite penilaian dan reviewer dengan batasan maksimal Rp1,5 juta per orang per bulan.
Honorarium Narasumber, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia
Diberikan kepada pejabat atau pegawai yang memberikan materi, memoderasi, membawakan acara, atau menjadi panitia dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, dan sejenisnya, baik offline maupun online.
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
Diberikan kepada pejabat yang memberikan keterangan ahli atau beracara di pengadilan sebagai tugas tambahan.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Tinggi
Meliputi honorarium dosen/pegawai untuk tugas tambahan, kegiatan akademik, pengembangan bahan ajar, ujian, dan pembimbingan sesuai ketentuan dan sumber dana PNBP.
Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
Diberikan sebagai pengganti upah kerja dengan ketentuan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Satuan Biaya Operasional Penyuluh
Digunakan untuk perencanaan biaya bantuan transportasi bagi penyuluh ASN.
Honorarium Rohaniwan
Diberikan kepada rohaniwan yang ditugaskan dalam pengambilan sumpah jabatan.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat
Diberikan kepada anggota tim pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh pejabat berwenang dengan ketentuan jumlah dan klasifikasi jabatan.
Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website
Diberikan kepada pegawai yang ditugaskan menyusun dan menerbitkan media cetak dan elektronik serta mengelola website.
Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional dan Workshop
Diberikan kepada penyelenggara kegiatan internasional dan workshop sesuai jabatan dan keputusan pejabat berwenang.
Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
Diberikan kepada penyusun bahan ujian, pengawas, penguji, dan pemeriksa hasil ujian pada berbagai jenjang pendidikan.
Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
Diberikan kepada guru, dosen, atau pakar yang menyusun dan menelaah soal ujian tingkat nasional.
Honorarium Penyelenggaraan Diklat
Meliputi honorarium penceramah, pengajar, penyusun modul, dan panitia penyelenggara diklat.
Satuan Biaya Uang Makan dan Uang Lauk Pauk
Untuk ASN dan anggota Polri/TNI dengan ketentuan mengacu pada kesepakatan terbaru pemerintah dan DPR.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
Untuk ASN dan pegawai non-ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah.
Biaya Paket Data dan Komunikasi
Diberikan kepada pegawai yang membutuhkan komunikasi daring dan mahasiswa/masyarakat secara insidentil.
Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
Meliputi biaya pengepakan, penggudangan, dan angkutan barang pindahan pejabat/pegawai.
Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) di Luar Negeri
Untuk biaya pendidikan anak pejabat dinas luar negeri dari SD sampai perguruan tinggi (tidak termasuk pascasarjana).
Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Diberikan kepada pegawai non-ASN yang ditunjuk dengan ketentuan tambahan honorarium dan iuran jaminan sosial.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
Untuk penggantian biaya harian pejabat/pegawai selama perjalanan dinas dalam negeri.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
Untuk penggantian biaya harian pejabat/pegawai selama perjalanan dinas luar negeri dengan ketentuan golongan dan negara tujuan.
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Untuk perencanaan biaya penginapan pejabat/pegawai selama perjalanan dinas dalam negeri.
Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Meliputi paket kegiatan rapat/pertemuan fullboard, fullday, dan halfday dengan ketentuan akomodasi dan efisiensi anggaran.
Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
Untuk pembelian tiket pesawat perjalanan dinas pindah luar negeri satu kali jalan.
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
Dana operasional untuk menunjang pelaksanaan misi khusus kepala perwakilan.
Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Untuk pengadaan makanan/minuman bergizi bagi ASN yang tugasnya berdampak pada kesehatan.
Satuan Biaya Sewa Kendaraan
Meliputi sewa kendaraan insidentil, operasional pejabat, kantor/lapangan dengan ketentuan kapasitas dan efisiensi.
Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
Untuk pengadaan kendaraan operasional pejabat, kantor, lapangan, dan bus melalui pembelian.
Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
Meliputi pakaian dinas dokter, perawat, pegawai, mahasiswa/taruna, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti, dan satpam dengan ketentuan jumlah dan selektifitas.
Lampiran Standar Biaya Masukan yang Berfungsi Sebagai Estimasi
Meliputi satuan biaya transportasi darat antar wilayah dalam provinsi, transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar, transportasi kegiatan dalam kabupaten/kota, pemeliharaan sarana kantor, penerjemahan, beasiswa, sewa mesin fotokopi, honorarium narasumber, pengadaan bahan makanan untuk berbagai keperluan, konsumsi rapat, keperluan sehari-hari perkantoran, penggantian inventaris, pemeliharaan dan operasional kendaraan, pemeliharaan gedung, sewa gedung pertemuan, taksi perjalanan dinas, tiket pesawat dalam dan luar negeri, penyelenggaraan perwakilan RI di luar negeri, dan ketentuan toleransi satuan biaya di beberapa kabupaten.
Ketentuan Umum
Kementerian/lembaga wajib melakukan efisiensi anggaran, pembatasan biaya perjalanan dinas, rapat, honorarium, dan mengutamakan produk dalam negeri. Mekanisme pelaksanaan dan pengendalian honorarium serta satuan biaya diatur secara rinci untuk menjamin akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.