Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
12/KMK.04/2002 tentang Penghapusan Piutang Pbb pada Kanwil X Ditjenpajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.