hkama hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 PUTUSAN Nomor 12 P/HUM/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran Nomor H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263 terhadap Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak juncto Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara: MOH. NOVAL IBROHIM SALIM, S.H., M.H. , beralamat di Dusun Tlangi I, Desa Waru Barat Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan; Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Muhammad Sholeh, S.H.;
Imam Syafi’i, S.H.;
Agus Setia Wahyudi, S.H.;
Muhammad Saiful, S.H.;
Maruli Tua P. Sinaga, S.H.;
Elok Dwi Kadja, S.H.;
Samsul Arifin, S.H., M.H. Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada kantor Sholeh & Partners, beralamat di Jalan Ngagel Jaya Indah B Nomor 29 (samping Gedung Wanita Kalibokor), Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2017; Selanjutnya disebut Pemohon; melawan: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA , tempat kedudukan di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 Dalam hal ini memberi kuasa kepada Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, selanjutnya memberi kuasa dengan hak substitusi kepada:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Jaksa Agung Republik Indonesia; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2017; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tempat kedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa substitusi kepada:
Widodo Ekatjahjana, jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
Ninik Hariwanti, jabatan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan;
Erwin Fauzi, S.H., M.H, jabatan Kepala Sub Direktorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Perekonomian Direktorat Litigasi Peraturan Perundang- undangan; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor M.HH.PP.04.02-27, tanggal 29 Maret 2017; Jaksa Agung Republik Indonesia, tempat kedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,, dalam hal ini memberi kuasa substitusi kepada:
Johanis Tanak, S.H., M.Hum.;
Priyanto, S.H., M.H.;
Maju Ambarita S.H., M.H.;
T.N.A. Kusumayudha, S.H., M.H.;
Evi Silvia, S.H.;
Jemmy Sandra, S.H., M.H.;
Hardian Prasetya, S.H.;
Bonifacius Raya Napitupulu, S.H.; Kesemuanya Jaksa Pengacara Negara, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-024/A/JA/03/2017, tanggal 07 Maret 2017; Selanjutnya disebut Termohon; Mahkamah Agung tersebut; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 3 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 Membaca surat-surat yang bersangkutan; DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 18 Januari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 06 Februari 2017 dan diregister dengan Nomor 12 P/HUM/2017 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran Nomor H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263 terhadap Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak juncto Pasal 31 ayat (4) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut: OBJEK PERMOHONAN Bahwa, Pemohon bersama ini hendak mengajukan Permohonan Uji Materiil Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016, Terhadap Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. juncto Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. __ juncto Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan diajukannya permohonan a quo adalah sebagai berikut: A. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016, didasarkan pada hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pasal 24 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan:
Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang- undang;
Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan “Dalam hal satu peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.” 4. Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:
Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang, yaitu:
Perorangan warga Negara Indonesia;
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang; atau
Badan hukum publik atau badan hukum privat; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 5. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, Pasal 1 menyatakan: Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan:
Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi;
Peraturan perundang-undangan adalah kaidah hukum tertulis yang mengikat umum di bawah undang-undang;
Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang- undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan;
Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang;
Termohon adalah Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan; B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) 1. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia.
Bahwa, Pemohon adalah Pemilik Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) dengan Merek Honda dan Type K1H02N14L0 AT, dengan Nomor Rangka MH1KF1111GK905067, Nomor Mesin KF11E903375 dengan Nomor Polisi M 2345 BC.
Bahwa, pada tanggal 2 Desember 2016 Termohon memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia diundangkan pada tanggal 6 Desember 2016 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, dan berlaku efektif setelah 30 hari terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tersebut atau berlaku efektif sejak tanggal 6 Januari 2017 5. Bahwa, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 6 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016. Merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa, secara substansi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 201 Adalah mengenai perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penarikan baru terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dan kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih.
Bahwa, menurut Pemohon di samping pengenaan tarif pengesahan STNK tidak ada dasar hukumnya, Termohon sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terbebani dengan kenaikan bahan bakar minyak, kenaikan tarif listrik dan lain-lain.
Bahwa, Pemohon sangat dirugikan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Tersebut khususnya Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016, dengan begitu Pemohon harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar kenaikan PNBP STNK dan BPKB.
Bahwa, Kendaraan Pemohon yang baru teregistrasi yang mengakibatkan BPKB belum keluar, maka secara otomatis Pemohon harus membayar biaya Penerbitan BPKB dengan tarif baru sebagaimana yang diatur dalam Lampiran H angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016. Sehingga Pemohon sangat berpotensial mengalami kerugian konstitusional.
Bahwa, jika ditelaah secara mendalam Lampiran Nomor D angka 1 dan Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016 tidak jelas rujukannya. Baik dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak maupun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan lantas atas dasar apa Termohon membuat peraturan a quo ? 11. Bahwa, karena perkara ini sudah menjadi keresahan mayoritas warga masyarakat, hal itu terbukti media massa baik cetak dan elektronik ramai memberitakannya, serta dengan diikuti penolakan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan banyaknya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat. Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah Agung Cq. Hakim pemeriksa perkara a quo agar segera menggelar sidang dan memutus perkara ini, agar ada kepastian hukum yang adil bagi Pemohon.
Bahwa, sebagaimana pada poin 11 di atas tersebut setidak-tidaknya merujuk pada Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan “Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Bahwa, disebutkan di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan angka 192 lampiran I bahwa dalam hal peraturan perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh dan lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan, dan di dalam angka 193 Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa. Sehingga sangat jelas bahwa lampiran dari suatu peraturan perundang- undangan harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan, dan memiliki kekuatan mengikat layaknya peraturan perundang-undangan itu sendiri. Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 8 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 Bahwa di dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan “Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf x tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.” Sehingga sangat beralasan secara hukum jika Pemohon melakukan uji materiil terhadap Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016. C. POKOK PERMOHONAN Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, E angka 1 dan 2, dan H angka 1 dan 2 tentang Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. No. ^Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Satuan Tarif D 1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 a. Baru Per penerbitan Rp100.000,00 b. Perpanjangan Per penerbitan per 5 tahun Rp100.000,00 2.Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih a. Baru Per penerbitan Rp200.000,00 b. Perpanjangan Per penerbitan per 5 tahun Rp200.000,00 No. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif E Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Per pengesahan Per tahun Rp25.000.00, 2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Per pengesahan Per tahun Rp50.000.00, No Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 a. Baru Per penerbitan Rp225.000,00 b. Ganti Kepemilikan Per penerbitan per 5 tahun Rp225.000,00 2.Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih a. Baru Per penerbitan Rp375.000,00 Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 9 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 b. Ganti Kepemilikan Per penerbitan per 5 tahun Rp375.000,00 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 3
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 31
Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat (5) Legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak dipungut biaya.
Bahwa, pada prinsipnya menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menyebutkan Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Bahwa, maknanya adalah bahwa PNBP merupakan salah satu pendapatan atau penerimaan keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan serta bertujuan untuk pembiayaan keuangan negara guna peningkatan kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembangunan.
Bahwa, walaupun negara diperbolehkan memungut pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap rakyatnya, akan tetapi harus juga memperhatikan syarat-syarat pemungutan tersebut sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 10 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 Penerimaan Negara Bukan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bahwa, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur didalam Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016, sebagaimana dalam lampiran peraturan pemerintah tersebut khususnya mengenai tarif penerbitan STNK dari sebelumnya yang untuk kendaraan roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) serta angkutan umum sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) menjadi Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah), dan untuk kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dari Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah) menjadi Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), Serta untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik untuk pengurusan baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) yang sebelumnya Rp80.000,00 (delapan puluh ribu Rupiah) menjadi Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu Rupiah) serta untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih semula Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) menjadi Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah), dan untuk pengesahan STNK semula tidak dikenakan biaya kini dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 dikenakan biaya untuk kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) dan untuk kendaraan roda 4 (empat) atau lebih Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah).
Bahwa, sehingga berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dengan tarif baru sangat tidak relevan dan memberatkan masyarakat, serta tidak sesuai dengan amanah Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menyatakan “Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.
Bahwa, didalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menyatakan disebutkan “Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan dengan pertimbangan secermat mungkin, karena hal ini membebani masyarakat. Pertimbangan dampak pengenaan terhadap Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 masyarakat dan kegiatan usahanya, dan beban biaya yang ditanggung pemerintah atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan, dan pengaturan oleh pemerintah yang berkaitan langsung dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan serta aspek keadilan dimaksudkan agar beban yang wajib ditanggung masyarakat adalah wajar, memberikan kemungkinan perolehan keuntungan atau tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat.” 7. Bahwa, pada hakikatnya tujuan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 sebagaimana yang diuraikan lebih jelas didalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah “tujuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, langkah penertiban juga diperlukan sehingga jenis dan besarnya pungutan yang menjadi sumber penerimaan tersebut tidak malahan menambah beban bagi masyarakat dan pembangunan itu sendiri. Dalam rangka pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut.
Bahwa, meskipun penerbitan Peraturan Pemerintah adalah domain tunggal dari Termohon, tetapi khusus untuk Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Termohon wajib menyampaikan persoalan a quo ke pada DPR hal ini sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang menyatakan; Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bahwa, dari perkembangan adanya penolakan dari anggota DPR tentang kenaikan PNBP STNK, itu menunjukkan jika DPR tidak pernah diajak komunikasi oleh Termohon.
Bahwa, dari apa yang terurai dalam poin 8 di atas khususnya terkait dengan penolakan yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang kenaikan Tarif PNBP sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 membuktikan tidak adanya persetujuan dari DPR, sehingga ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan “Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Sehingga sangat beralasan secara hukum jika Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dibatalkan.
Bahwa, pada hakikatnya Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, yang berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Bahwa, mengenai tentang registrasi kendaraan bermotor sebagaimana tersebut dalam poin 12 di atas adalah menurut Pasal 64 ayat (1) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa “Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.” Sedangkan mengenai registrasi sebagaimana dimaksud tersebut Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan “Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
registrasi kendaraan bermotor baru;
registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik;
registrasi perpanjangan kendaraan bermotor; dan/atau
registrasi pengesahan kendaraan bermotor.
Bahwa, tujuan dari perlunya Registrasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam poin 12, dan 13 di atas yaitu menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan “Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
tertib administrasi;
pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
perencanaan pembangunan nasional.
Bahwa, mengenai tentang pengaturan khusus registrasi kendaraan bermotor tersebut menurut Pasal 64 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 “Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa, dari pendelegasian peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam poin 15 di atas maka terbitlah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dalam Pasal 1 Angka 9 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Bahwa, untuk masa berlaku dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tersebut adalah sebagaimana ketentuan dari Pasal 70 ayat (2) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Bahwa, menurut kamus besar bahasa Indonesia pengesahan mempunyai makna sebagai suatu perbuatan pengakuan atau pembenaran menurut hukum, sehingga bisa disebut sebagai legalisasi, hal ini sebagaimana menurut Kamus Hukum yang menyatakan bahwa legalisasi adalah pengesahan, atau keterangan menyatakan kebenaran suatu dokumen.
Bahwa, pengesahan STNK sebagaimana yang dimaksud adalah bagian dari legalisasi suatu dokumen yang dilakukan oleh badan/pejabat tertentu dan mempunyai wewenang untuk melakukannya.
Bahwa, makna legalisasi/pengesahan sudah seharusnya mempunyai semangat atau makna substansi sebagaimana halnya legalisasi yang di atur di dalam Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang pada prinsipnya menyatakan bahwa proses legalisasi yang dilakukan oleh badan/pejabat pemerintah tidak dipungut biaya atau gratis.
Bahwa, pengenaan biaya pengesahan STNK dan kenaikan biaya administrasi STNK dan penerbitan BPKB sebagaimana yang diatur di dalam Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 14 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016, merupakan wujud nyata pemerintah tidak menjalankan amanah undang- undang dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak juncto Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik __ juncto Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga sangat layak jika dibatalkan.
Bahwa, biaya pengesahan STNK juga tidak dikenal di dalam Lampiran II A Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bahwa, dalam PP a quo menjelaskan jenis-jenis PNBP, dan dalam PP a quo tidak ada jenis PNBP di Kepolisian tentang pengesahan STNK. Seharusnya Termohon tidak boleh sewenang-wenang di dalam membuat PNBP, harusnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997. Dalam lampiran II A Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 hanya mengatur antara lain:
Penerimaan dari pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).
Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Penerimaan dari pemberian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.
Penerimaan dari pelayanan kesehatan.
Bahwa, jika pengesahan STNK dianggap barang legal, bisa saja suatu saat Termohon akan membuat PNBP dari pengesahan Surat Izin Mengemudi dan lain-lain, tentu Pemohon sangat dirugikan jika ini terjadi.
Bahwa, selain itu pengenaan biaya pengesahan STNK adalah bagian dari pungutan ganda yang dilakukan oleh Negara karena pengesahan itu dilakukan saat pemilik atau pengguna kendaraan bermotor membayar pajak kendaraannya, padahal selain membayar Pajak Kendaraan juga sudah dikenakan PNBP STNK dan dengan berlakunya PP Nomor 60 Tahun 2016 ditambah lagi membayar PNBP Pengesahan STNK, walaupun nama pungutannya berbeda yang satu adalah pajak kendaraan bermotor dan PNBP STNK, satunya lagi masalah pengesahan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, tetapi dipungutnya dalam satu waktu yang bersamaan, dengan jumlah pungutan tiga jenis. (yaitu Pajak Kendaraan, PNBP STNK, dan PNBP Pengesahan STNK). Padahal pada prinsipnya bagi Termohon pengesahan STNK yang dimaksud adalah bukti Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 bahwa pemilik kendaraan tersebut sudah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan dan PNBP STNK.
Menjadi sebuah keanehan pembayaran pajak STNK, dibutuhkan pengesahan oleh institusi kepolisian. Padahal pembayaran dilakukan di kantor SAMSAT, di mana di dalam kantor a quo , terdapat 2 lembaga yaitu dinas pendapatan daerah dan unsur kepolisian dalam satu atap. Harusnya, ketika membayar pajak STNK dan mendapatkan bukti STNK yang mana ada tanda tangan dari Direktur Lalu Lintas dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah jelas bukti a quo asli dan legal, tidak perlu lagi pengesahan institusi kepolisian.
Bahwa, sudah sangat jelas jika penerbitan Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016, tidak sesuai dengan Prosedur terbitnya produk hukum sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga sangat beralasan jika Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum.
Karena Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 , Lampiran Nomor H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, maka Termohon harus segera mencabut peraturan a quo . PETITUM 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran H angka 1 dan 2Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016, bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 16 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak juncto Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menyatakan Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, lampiran Nomor H angka 1 dan 2Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016, tidak sah atau tidak berlaku untuk umum.
Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia segera mencabut Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran H angka 1 dan 2Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau, apabila Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon diberi keputusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Fotokopi KTP atas nama Moh. Noval Ibrohim Salim; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 17 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 8. Fotokopi STNK atas nama Moh. Noval Ibrohim Salim, Nomor Polisi M 2345 BC; Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 8 Februari 2017, berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 12/PER- PSG/II/12P/HUM/2017, tanggal 8 Februari 2017; __ Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawaban namun tenggang pengajuan jawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan tentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan formal, yaitu mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objek permohonan keberatan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil; Kewenangan Mahkamah Agung Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji permohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yang pada intinya menentukan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Bahwa peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ( vide Pasal 1 angka 2); Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 18 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa: berupa Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran Nomor H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, merupakan peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang, maka ketentuan tersebut telah memenuhi syarat sebagai objek permohonan keberatan hak uji materiil yang menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk mengujinya; Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objek permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil; Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon Menimbang, bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 menyatakan bahwa permohonan pengujian peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan tersebut, yaitu:
perorangan warga negara Indonesia;
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
badan hukum publik atau badan hukum privat; Dalam Penjelasannya ditentukan bahwa yang dimaksud dengan “perorangan” adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; Bahwa lebih lanjut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 menentukan bahwa pemohon keberatan adalah kelompok orang atau perorangan yang mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 19 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 Bahwa dengan demikian, Pemohon dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundang- undangan yang dimohonkan pengujian; Menimbang, bahwa Pemohon adalah MOH. NOVAL IBROHIM SALIM, S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai perorangan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama diri sendiri; Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia, Pemilik Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) dengan Merek Honda dan Type K1H02N14L0 AT, dengan Nomor Rangka MH1KF1111GK905067, Nomor Mesin KF11E903375 dengan Nomor Polisi M 2345 BC. Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Tersebut khususnya Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016. Bahwa menurut Pemohon, penerbitan ketentuan mengenai pengenaan tarif pengesahan STNK tersebut tidak ada dasar hukumnya, dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terbebani dengan kenaikan bahan bakar minyak, kenaikan tarif listrik dan lain-lain. Ketentuan tersebut menyebabkan Pemohon harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar kenaikan PNBP STNK dan BPKB. Menimbang, bahwa dengan mendasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, dikaitkan dengan putusan-putusan Mahkamah Agung sebelumnya mengenai kedudukan hukum (legal standing) , serta dalil-dalil Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah Agung, Pemohon memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pemohon dirugikan oleh berlakunya peraturan yang menjadi objek permohonan. Kerugian tersebut bersifat aktual atau setidaknya bersifat potensial, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 20 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya norma peraturan yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) untuk mengajukan permohonan a quo ; Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung berwenang menguji permohonan keberatan hak uji materiil dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo , maka permohonan a quo secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan pokok permohonan, yaitu apakah ketentuan yang dimohonkan uji materiil a quo bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau tidak; Pokok Permohonan Menimbang, bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalah: Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran Nomor H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, yang berbunyi: No. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Satuan Tarif D 1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 a. Baru Per penerbitan Rp100.000,00 Perpanjangan Per penerbitan per 5 tahun Rp100.000,00 2.Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih a. Baru Per penerbitan Rp200.000,00 b. Perpanjangan Per penerbitan per 5 tahun Rp200.000,00 No. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif E Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 3. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Per pengesahan Per tahun Rp25.000.00, 4. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Per pengesahan Per tahun Rp50.000.00, No Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 a. Baru Per penerbitan Rp225.000,00 b. Ganti Kepemilikan Per penerbitan per 5 tahun Rp225.000,00 Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 21 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 2.Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih a. Baru Per penerbitan Rp375.000,00 b. Ganti Kepemilikan Per penerbitan per 5 tahun Rp375.000,00 Menurut pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, __ Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik __ dan __ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda P-1 s.d. P-8; Pendapat Mahkamah Agung Menimbang, bahwa berdasarkan posita dan petitum permohonan, bukti- bukti surat/tulisan dari para pihak, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut: - Bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Bahwa Jenis PNBP menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 meliputi;
Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 22 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 n. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
Pelatihan Keterampilan Perorangan;
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
Penerbitan Ija zah Satuan Pengaman;
Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
aa. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu. - Bahwa terkait dengan pokok permohonan pemohon yaitu keberatan hak uji materiil terhadap Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, dan Lampiran Nomor H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Mahkamah berpendapat bahwa penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB dilakukan karena tarif dasarnya berdasarkan kondisi tahun 2010 (pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010) sudah tidak relevan lagi jika diterapkan pada tahun 2016 yaitu tepatnya pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. - Bahwa selain itu penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 diawali dengan adanya usulan penyesuaian dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Anggaran DPR, karena adanya temuan di lapangan mengenai adanya kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB. Dengan disertai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Anggaran DPR tersebut, Polri mengusulkan kepada Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk membahas tarif BNBP yang kemudian dilanjutkan dengan diajukannya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (Vide http: //setkab.go.id/kenaikan-biaya-stnk-dan-bpkb-disetor-ke-kas-negara- untuk-pelayanan-publik/ ) - Bahwa sedangkan dengan pokok permohonan pemohon yaitu keberatan hak uji materiil terhadap Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 23 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, menurut Mahkamah ketentuan yang demikian adalah berlebihan dan dapat dikualifikasi sebagai pungutan ganda, karena pada saat pajak kendaraan dibayar, PNBP STNK sudah dipungut. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa legalisasi/fotokopi dokumen yang dilakukan Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak dipungut biaya. - Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pokok permohonan pemohon yaitu keberatan hak uji materiil terhadap Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, dan Lampiran Nomor H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tidak terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan terhadap Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 ayat (5) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon dapat dikabulkan untuk sebagian. __ Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon, maka Termohon dihukum untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011, Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI, Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: MOH. NOVAL IBROHIM SALIM, S.H., M.H. untuk sebagian; Menyatakan Lampiran Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 24 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 Republik Indonesia, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum; Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti Teguh Satya Bakti, S.H., M.H., dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: Ketua Majelis, Ttd./ Is Sudaryono, S.H., M.H. Ttd./ Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum Ttd./ Dr. Yosran, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, Ttd./ Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00 2. Redaksi Rp 5.000,00 3. Administrasi kasasi Rp 989.000,00 Jumlah Rp000.000,00 Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG RI a.n. Panitera Panitera Muda Tata Usaha Negara A S H A D I, S.H NIP. 195409241984031001 Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24