Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
12/PMK.03/2009
Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Nomor
12
Tahun
2009
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Bidang
Tanggal Penetapan
02 Feb 2009
Tanggal Pengundangan
02 Feb 2009
Tanggal Berlaku
02 Feb 2009 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

