Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari ketentuan pengelolaan keuangan BLU dan berdasarkan usulan revisi tarif layanan yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan operasional dan kondisi pasar serta menggantikan peraturan sebelumnya (PMK Nomor 4/PMK.05/2018).
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Politeknik Pelayaran Barombong merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Kerja Sama dan Kontrak
BLU dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa serta melakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
Kebijakan Tarif Khusus
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Tarif Layanan Akademik (Lampiran)
Rincian tarif layanan akademik meliputi biaya seleksi penerimaan calon peserta diklat, biaya diklat pembentukan, peningkatan, pemutakhiran, keterampilan pelaut, serta layanan pendukung akademik seperti masa dasar pembentukan karakter, penanaman taruna, binatu, pakaian dinas, perlengkapan asrama, buku modul, asuransi, ekstrakurikuler, dan wisuda. Tarif bervariasi sesuai jenis layanan dan program pendidikan, dengan nilai nominal yang telah ditetapkan secara rinci.