Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
12/PMK.06/2005 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.