Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
558/KMK.06/2004 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 12/PMK.06/2005 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil
25 Nov 2004
Mengubah 280/KMK.06/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.74/KMK.06/2004
25 Nov 2004
Mengubah 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.