Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
12/PMK.08/2013 - Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah. | JDIH Kementerian Keuangan
03 Mar 2017
Dicabut dengan 36/PMK.08/2017 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah.