Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
120/PMK.05/2005 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Unit Pelaksana Penjamin Pemerintah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.