Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.07/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan ini bertujuan menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagai gambaran kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan dana pendamping, dan penggunaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Definisi
Penggunaan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Jenis Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Pengelompokan Indeks Kapasitas Fiskal
Data yang Digunakan
Ketentuan Penutup
Lampiran