Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.07/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan ini bertujuan menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagai gambaran kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan dana pendamping, dan penggunaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Kapasitas Fiskal Daerah: kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari pendapatan daerah dikurangi pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah: gambaran kemampuan keuangan daerah berdasarkan indeks kapasitas fiskal.
-
Penggunaan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
- Sebagai pertimbangan penetapan daerah penerima hibah.
- Penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah jika dipersyaratkan.
- Penggunaan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Jenis Peta Kapasitas Fiskal Daerah
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi.
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota.
-
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
- Dilakukan dalam dua tahap: penghitungan kapasitas fiskal dan penghitungan indeks kapasitas fiskal untuk provinsi dan kabupaten/kota.
- Kapasitas fiskal dihitung dengan rumus:
Kapasitas Fiskal = Pendapatan Daerah – (Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + Belanja tertentu).
- Pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
- Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan meliputi berbagai dana khusus dan bagi hasil tertentu.
- Belanja tertentu meliputi belanja pegawai, bunga, bagi hasil, dan alokasi dana desa (untuk kabupaten/kota).
-
Pengelompokan Indeks Kapasitas Fiskal
- Provinsi dan kabupaten/kota dikelompokkan ke dalam lima kategori: sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi berdasarkan rentang indeks yang telah ditentukan.
-
Data yang Digunakan
- Penghitungan menggunakan data penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Memuat daftar lengkap indeks kapasitas fiskal dan kategori untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.