Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan120/PMK.10/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi Jakarta,2006 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.