JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15145 (Release-18)

    • Beranda
    • Dokumen
    • 121/PMK.02/2022

    121/PMK.02/2022

    • Kementerian Keuangan
    • 01 Agu 2022
    • Berlaku
    Fulltext (1 MB)
    Preview Image
    • shape
    • shape
    • shape

    Pendahuluan

    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.02/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan terkait penetapan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak. Peraturan ini mengatur layanan sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi dan uang kuliah tunggal program studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.

    Pokok Pengaturan

    1. Jenis PNBP kebutuhan mendesak meliputi:
      a. Sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi.
      b. Uang kuliah tunggal program studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan.

    2. Tarif PNBP:
      a. Sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per penerbitan (permohonan baru, perpanjangan, atau perubahan).
      b. Uang kuliah tunggal program studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi ditetapkan sebesar Rp3.100.000 per mahasiswa per semester.

    3. Tarif dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

    4. Seluruh penerimaan dari PNBP tersebut wajib disetor ke Kas Negara.

    5. Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.

    PER-8/PB/2024
    14 Mei 2024

    Piloting Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    PMK 1 TAHUN 2026
    22 Jan 2026

    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

    PMK 54 TAHUN 2025
    28 Jul 2025

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

    PER-17/PB/2021
    31 Des 2021

    Tata Cara Penerbitan Kode Billing Penerimaan Negara Lainnya Melalui Billing Perbendaharaan

    Tidak ada riwayat

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan