Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.02/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan terkait penetapan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak. Peraturan ini mengatur layanan sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi dan uang kuliah tunggal program studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Jenis PNBP kebutuhan mendesak meliputi:
a. Sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi.
b. Uang kuliah tunggal program studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan.
Tarif PNBP:
a. Sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per penerbitan (permohonan baru, perpanjangan, atau perubahan).
b. Uang kuliah tunggal program studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi ditetapkan sebesar Rp3.100.000 per mahasiswa per semester.
Tarif dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh penerimaan dari PNBP tersebut wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.