DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PeraturG.n Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07 /2017 tentang ?erubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah diatur ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Alokasi Khusus Fisik;
bahwa untuk meningkatkan tata kelola penganggaran, pengalokasian, dan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik agar sejalan dengan dinamika yang berkembang, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diniaksud dalam huruf a; Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga a: : as Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2C17 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lemba: -an Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Repu-olik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat : : Ian Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ten: ang Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo: r:
esia Nomor 5339); Menetapkan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia · Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Nega: -a Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Komar 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 50/PMK.07 /2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaar: Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan:
Nomor 112/PMK.07 /2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081); dan Nomor 225/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
Berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis terkait, menyusun perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah yang dituangkan dalam berita acara.
Dalam hal terjadi perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah se bagaimana dimaksud pada ayat (1) se bagai akibat pembahasan dalam rapat kerja antara f kementerian/lembaga tekn i s terkait dengan masing-masing komisi Dewan Perwakilan Rakyat, kementerian/lembaga teknis terkait menyampaikan secara tertulis perubahan atas perhitungan alokasi dimaksud kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
usulan DAK Fisik telah disampaikan dalam aplikasi pengusulan DAK Fisik; dan
usulan DAK Fisik telah dilakukan penilaian kelayakan oleh kementerian/lembaga teknis terkait berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
Berdasarkan hasil perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pa.da ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis terkait, melakukan perl: itungan ulang alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ Eubbidang per daerah yang dituangkan dalam berita acara.
Hasil perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau hasil perhitungan ulang alokasi DAK Fisik per jenis/ bidang/ subbidang per daerah se bagaimana dimaksuC. pada aya t (4) men j adi dasar pembahasan Nata Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal terdapat usulan perubahan perhitungan alokasi DAK Fisik jenis/bidang/ subbidang per daerah atas per dalam f www.jdih.kemenkeu.go.id pembahasan sebagaimana climaksucl pacla ayat (5) oleh Baclan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, usulan perubahan climaksucl clibahas bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Baclan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian negara/lembaga teknis terkait clengan Baclan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/biclang/subbiclang per claerah sebagaimana climaksucl pacla ayat (6) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
usulan DAK Fisik telah clisampaikan clalam aplikasi pengusulan DAK Fisik; clan b. usulan DAK Fisik telah clilakukan penilaian kelayakan oleh kementerfan/lembaga teknis terkait berdasarkan ketentuan sebagaimana climaksucl clalam Pas al 12 ayat (4).
Hasil pembahasan alokasi DAK Fisik per jenis/biclang/subbiclang per claerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) clan ayat (6) clituangkan clalam clokumen hasil pembahasan yang ditandatangani/ diparaf oleh koordinator pemerintah dan koordinator panitia kerja pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang paling sedikit memuat:
pokok-pokok kebijakan, sasaran clan ruang lingkup DAK Fisik;
kesepakatan antara Pemerintah clan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat; clan c. lampiran daftar alokasi DAK Fisik per jenis/biclang/ subbiclang per claerah untuk clisampaikan clalam pembahasan tingkat I dalam hal terjacli perubahan sebagaimana climaksucl pacla ayat (6).
Dalam hal diperlukan penjabaran clari clokumen hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dibuat berita acara antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangur:
an Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga teknis terkait berkaitan dengan hasil pembahasan raoat Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen hasil pembahasan
Ketentuan ayat (1) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Berdasarkan pagu DAK Fisik dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil proses pembahasan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), ditetapkan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah.
Alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 81 diubah, sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Penyaluran DAK Fisik per Jen1s per bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mener: : .ma dokumen persyaratan penyaluran, dengan keten tuan se bagai beriku t:
tahap I berupa:
Peraturan Daerah mengenai APED tahun anggaran berjalan;
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis clan/ atau per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu cleh Inspektorat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
rencana kegiatan yang telah disetujui cleh kementerian negara/lembaga teknis terkait; clan 4. daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan ba: -ang atau bukti sejems, data peƆaksanaan kegiatan swakelola, clan/ atau data kegiatan dana pen Un Jang;
tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) ciari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap I yang telah direviu oleh Inspekto: rat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
tahap III berupa:
laporan realisasi ; >enyerapan cana yang menunjukkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari cana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per Jen1s per bidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) yang telah direviu oleh Inspektorat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau f www.jdih.kemenkeu.go.id lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawc.. san keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian output 100% ( seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang.
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi Peraturan Daerah mengenai APBD tahc:
n anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis r: : er bidang dan laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian keg: : atan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaika: i oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA PenyalL: ran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang setiap tahap disertai dengan rekapitt:
lasi SP2D atas penggunaan DAK "Fisik per jenis per bidang, daftar kontrak kegiatan, bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, dan/atau dokumen pelaksanaan kegiatan swakelola, dar: laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy)
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang dan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan untuk keperluan pemeriksaan (audit).
Dokumen persyaratan penyaluran DAK uisik per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai ber - kut:
tahap I paling lambat tanggal 21 Juli;
tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober; dan
tahap III paling lambat tanggal 15 Desember.
Dalam hal tanggal 21 Juli, 21 Oktober, dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan pvnyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Penyaluran DAK Fisik per Jen1s per bidang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa dengan lengkap dan benar.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyaluran alokasi DAK Fisik untuk Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan sesum dengan ketentuan seb3.gaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kaj diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuanga: i Nomor 225/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. f - 11 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1 ^3 41