122/KMK.01/2001 - Pendelegasian Sebagian Wewenang untuk Mengangkat/Memindah-
Kan/Membebaskan Sementara/Mengangkat Kembali dan Memberhentikan dalam Jabatan Fungsional Ahli Pranata Komputer Muda Kebawah Kepada Kepala Bintek Dep. Keuangan | JDIH Kementerian Keuangan
Pendelegasian Sebagian Wewenang untuk Mengangkat/Memindah-
Kan/Membebaskan Sementara/Mengangkat Kembali dan Memberhentikan dalam Jabatan Fungsional Ahli Pranata Komputer Muda Kebawah Kepada Kepala Bintek Dep. Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
122/KMK.01/2001 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang untuk Mengangkat/Memindah-
Kan/Membebaskan Sementara/Mengangkat Kembali dan Memberhentikan dalam Jabatan Fungsional Ahli Pranata Komputer Muda Kebawah Kepada Kepala Bintek Dep. Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.