Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.02/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini mengatur jenis dan tarif atas PNBP kebutuhan mendesak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan kesehatan yang sesuai dan mengatur penyetoran penerimaan negara bukan pajak ke kas negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Meliputi berbagai jenis layanan kesehatan seperti rawat jalan, rawat inap, instalasi gawat darurat, perawatan intensif, bedah sentral, rehabilitasi medis, cuci darah/hemodialisis, penunjang medis diagnostik, radioterapi, forensik, pendidikan dan pelatihan, ambulans, home care, layanan unggulan, layanan farmasi, dan penggunaan sarana/prasarana sesuai tugas dan fungsi.
-
Penetapan Tarif:
- Tarif untuk jenis layanan kesehatan tercantum dalam lampiran peraturan ini.
- Tarif layanan farmasi mengikuti harga eceran tertinggi (HET) sesuai peraturan kesehatan.
- Tarif dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tarif dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan ketentuan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dikenakan tarif sesuai ketentuan sistem jaminan sosial nasional.
-
Penyetoran PNBP:
- Seluruh PNBP yang berlaku di Rumah Sakit Umum Pusat di tiga provinsi tersebut wajib disetor ke Kas Negara.
-
Pencabutan Peraturan Lama:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020 tentang tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Johannes Leimena Ambon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Tarif Layanan Kesehatan:
- Rinciannya sangat lengkap mencakup tarif untuk berbagai tindakan medis rawat jalan, rawat inap, instalasi gawat darurat, perawatan intensif, tindakan operasi di instalasi bedah sentral, layanan penunjang medis diagnostik, radioterapi, forensik, pendidikan dan pelatihan, ambulans, home care, dan layanan unggulan.
- Tarif disusun berdasarkan jenis tindakan dan kelas layanan, mulai dari tindakan kecil, sedang, besar, hingga khusus dengan tarif yang berbeda-beda sesuai jenis layanan dan tingkat kesulitan.
- Tarif juga mencakup layanan rehabilitasi medis, psikologi klinis, fisioterapi, terapi okupasi, ortotik prostetik, pelayanan cuci darah/hemodialisis, pelayanan radiologi diagnostik, pemeriksaan laboratorium, endoskopi, pelayanan onkologi, pelayanan ambulans, dan lain-lain.
-
Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan:
- Tarif untuk orientasi, bimbingan, ujian, penelitian, magang, kunjungan studi banding, diklat, tanda pengenal, studi pendahuluan, dan tenaga penelusuran data diatur secara rinci.
-
Pelayanan Ambulans dan Home Care:
- Tarif untuk penggunaan mobil ambulans, pendampingan perawat, ambulans jenazah, serta berbagai layanan home care seperti debridemen, fisioterapi, keperawatan dasar, paket kunjungan, dan pendampingan perawat diatur dengan tarif spesifik.
-
Pelayanan Unggulan:
- Tarif untuk tindakan dokter dan perawat di ruang ICU, penggunaan alat ICU, tindakan khusus seperti intubasi, pemasangan CVC, resusitasi jantung paru, EEG, EMG, dan lain-lain diatur dengan tarif khusus.
-
Pelayanan Radiologi, Laboratorium, dan Diagnostik Lainnya:
- Tarif untuk berbagai pemeriksaan radiologi (sederhana, sedang, canggih), ultrasonografi, MSCT, MRI, endoskopi, pemeriksaan laboratorium klinik, imunoserologi, kimia, mikrobiologi, patologi anatomi, dan pemeriksaan lainnya diatur secara rinci.
-
Pelayanan Forensik dan Pemulasaraan Jenazah:
- Tarif untuk pemeriksaan jenazah, rekonstruksi, penitipan, dokumentasi, visum, surat keterangan kematian, pengawetan jenazah, otopsi, identifikasi, saksi ahli, dan pemeriksaan kasus kekerasan seksual diatur dengan tarif spesifik.
-
Ketentuan Lain:
- Penggunaan sarana dan prasarana rumah sakit seperti ruang pertemuan dan LCD juga dikenakan tarif sesuai ketentuan.
-
Berlaku:
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Peraturan ini merupakan pedoman tarif layanan kesehatan yang komprehensif dan rinci untuk Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di wilayah Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, sebagai bagian dari pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di sektor kesehatan.