Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.02/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini mengatur jenis dan tarif atas PNBP kebutuhan mendesak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan kesehatan yang sesuai dan mengatur penyetoran penerimaan negara bukan pajak ke kas negara.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Penetapan Tarif:
Penyetoran PNBP:
Pencabutan Peraturan Lama:
Tarif Layanan Kesehatan:
Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan:
Pelayanan Ambulans dan Home Care:
Pelayanan Unggulan:
Pelayanan Radiologi, Laboratorium, dan Diagnostik Lainnya:
Pelayanan Forensik dan Pemulasaraan Jenazah:
Ketentuan Lain:
Berlaku:
Peraturan ini merupakan pedoman tarif layanan kesehatan yang komprehensif dan rinci untuk Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di wilayah Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, sebagai bagian dari pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di sektor kesehatan.